Sama-sama Perankan Video Panas, Tapi Beda Nasib antara Vina Garut dan Guru Honorer, Ternyata Begini
Pemeran video Vina Garut kini harus mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara RJ tak ditahan.
Atas perbuatan itu RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Berdasarkan kronologinya, pelaku alias RIa sengaja menyebarkan foto dan video syur itu di media sosial.
Mulanya, ia menyebarkan video syur itu ke sebuah grup Facebook.
Ada dua video yang dibagikan Ria pada Agustus 2019.
Baca: Dikatain Goblok, Jerinx SID Buru Nikita Mirzani di Bali Sampai Lakukan Hal Tak Terduga Seperti Ini
"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.
Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id, video syur itu terhitung sampai dua ribu kali disebarkan ulang.
Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.
Sebuah akun Twitter mengunggah itu pada 14 September 2019.
Tersebarnya video syur Mbak cantik berseragam PNS Pemprov Jabar ini pun viral.

Puncaknya, Kamis (19/9/2019), viralnya foto dan video syur itu menjadi pemberitaan media massa.
Hal yang mencuri perhatian dan menjadi sorotan adalah logo Pemprov Jabar dari pakaian yang dikenakan wanita dalam video.
Terkait hal ini, pihak Pemprov Jabar sampai buka suara untuk menindaklanjutinya.
Polda Jabar pun turut mengusut tersebarnya foto dan video syur ini.
Pihak Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) bahkan turut melacak wajah wanita cantik di database ASN Pemprov Jabar.
Baca: Hadiri Acara Ulang Tahun Ini Momen Mesra Ahok & Puput Nastiti, Foto Terbaru Kehamilan Istri Ahok BTP