Berita Sarolangun
Ingin Lahannya Ditanami Sawit, Seorang Pria Tertangkap Tangan Bakar Lahan di Mandiangin, Sarolangun
Ingin Lahannya Ditanami Sawit, Seorang Pria Tertangkap Tangan Bakar Lahan di Mandiangin, Sarolangun
Ingin Lahannya Ditanami Sawit, Seorang Pria Tertangkap Tangan Bakar Lahan di Mandiangin, Sarolangun
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Seorang pria diamankan tim Satgas Karhutla Sarolangun, karena diduga telah melanggar undang-undang pembakaran lahan.
Kurang lebih dua hektar lahan milik masyarakat di Kecamatan Mandiangin itu, habis dibakar karena ingin ditanami kelapa sawit.
Kapolsek Mandiangin IPTU Adi Prayitno mengatakan bermula pada hari Sabtu 21 September 2019 sekira pukul 09.00 WIB, saat itu seorang warga berangkat dari posko Karhutla Taman Dewa menuju Desa Gurun Mudo, bersama tim patroli terpadu Karhutla.
Baca: Polisi Masih Selidiki Keterlibatan Warga Sumsel Terkait Karhutla di Sarolangun
Baca: Beberapa Penerbangan di Bandara Sulthan Thaha Jambi Hari Ini Ditunda, Juga Ada yang Dibatalkan
Baca: Kunker ke Mapolres Batanghari, Wakapolda Jambi Lihat 22 Terduga Pelaku Pembakar Lahan di PT REKI
Mereka mensosialisasikan tentang Karhutla, sekira kurang lebih satu jam melaksanakan sosialisasi, lalu tim patroli terpadu Karhutla melanjutkan patroli ke daerah lahan yang rawan terbakar.
Tidak lama perjalanan, dari kejauhan lalu tim melihat kepulan asap lalu tim terpadu karhutla menuju ke titik kepulan asap tersebut.
Sesampainya di lokasi asap, tim karhutla terpadu melihat seorang laki-laki yang sedang memadamkan api yang menyala dengan menggunakan wadah air.

Setelah itu tim karhutla membawa dan menginterogasi laki-laki tersebut di pondok milik laki-laki itu.
Dari interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama MM (59) dan mengakui bahwasanya ialah yang telah membakar tebasan semak belukar.
"MM sudah di amankan dipolsek mandiangin untuk tindak lanjut,"katanya
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu buah korek gas (Mancis), dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah cangkul diduga ingin menanam kelapa sawit.
Baca: Belum Ada Sertifikat, Penyelesaian Aset Dinas PUPR Provinsi Jambi di Merlung, Belum Ada Titik Temu
Baca: Pria ini Nekat Antar Sabu ke Rutan Sungai Penuh, Polisi Amankan Uang Jutaan Rupiah
Baca: Dukcapil Gunakan Tanda Tangan Berbasis Elektronik, Permudah Pengurusan Bagi Warga
Kapolsek menjelaskan, pria tersebut patut diduga melakukan dan melanggar undang-undang tentang perkebunan.
Setiap pelaku usaha dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara dibakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dimaksud dalam rumusan Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 KUH-Pidana.
(Tribunjambi.com /Wahyu Herliyanto)
Kandang Ayam Farida di Sarolangun Dimasuki Ular Piton Berkuran Besar |
![]() |
---|
Beredar Kabar Tujuh Warga Muratara Tertimbun di Sarolangun, Ini Kata Polsek Limun dan Kades Napal |
![]() |
---|
Manggala Agni Soroti Dua Kecamatan di Sarolangun, Penyumbang Terbesar Kebakaran Hutan dan Lahan |
![]() |
---|
Forkopimda Sarolangun akan Cek Perusahaan Soal Kesiapan Karhutla |
![]() |
---|
Sarolangun Rapatkan Kesiapan Antispasi Karhutla 2021 |
![]() |
---|