BREAKING NEWS Kualitas Udara Masih Berbahaya, Pemkot Jambi Liburkan Siswa Sampai 25 September
Berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada DIATAS BAKU MUTU
TRIBUNJAMBI.COM- Berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada DIATAS BAKU MUTU atau berada diatas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori SANGAT TIDAK SEHAT hingga BERBAHAYA.
Maka dengan berpedoman pada MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, dan berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi serta Dinas Pendidikan Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Maka guna MELINDUNGI siswa dari DAMPAK KABUT ASAP, Pemerintah Kota Jambi menetapkan kebijakan sebagai berikut :
1. *MELIBURKAN* Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) disekolah untuk tingkatan TK/PAUD, SD, SMP Negeri / Swasta dan Sederajat, pada tanggal 23 s.d 25 September 2019.
2. Bagi Kepsek, Guru, TU, (ASN / PTT) tetap masuk kerja, seperti biasa, terkecuali bagi (ibu) yang sedang hamil.
3. Selama libur, Guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap dapat belajar dirumah.
4. Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.
5. Pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS / DLHD Kota Jambi, yang direlease Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi melalui saluran-saluran komunikasi, seperti sambungan telepon, pesan singkat What'sapp, Media Sosial maupun Media Massa.
6. Orangtua siswa yang menggunakan ponsel dengan aplikasi What'sapp dihimbau membuat group WA antar orangtua siswa dan sekolah agar informasi terkoneksi dengan baik dan dapat diterima lebih cepat.
7. Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud.
Demikian, pemberitahuan ini untuk dilaksanakan, disebarluaskan dan diinformasikan kepada masyarakat Kota Jambi.
Terimakasih
*| HUMAS PEMERINTAH KOTA JAMBI |*