Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP, Unggas Keliaran di Kebun Tetangga, Gelandangan hingga Koruptor

Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas

Editor: Suci Rahayu PK
Youtube/kompas
Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP, Unggas Keliaran di Kebun Tetangga, Gelandnagan hingga Koruptor 

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

UU Tipikor Pasal 2

Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.

Terkait Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji

RKUHP Pasal 607 Ayat 2

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

UU Tipikor Pasal 11

Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP,Pemilik Unggas yang Peliharaannya Berkeliaran Bisa Didenda, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/21/inilah-pasal-pasal-kontoversial-di-rkuhp-pemilik-unggas-yang-peliharaannya-berkeliaran-bisa-didenda?page=all.
Penulis: Tiara Shelavie

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved