AYO Buruan, 6 Jalur Khusus Penerimaan CPNS 2019, Peluang Lulus Lebih Besar, Penuhi Syaratnya
TRIBUNJAMBI.COM- Kabar gembira bagi yang mau jadi aparatur sipil negara (ASN). Tahun ini Pemerintah pusat melaksanakan
-Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan
-Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Baca: AMBULANS Antar Jenazah Mengalami Kecelakaan Hebat, Serombongan Pengantar Jenazah Tewas Mengenaskan
Baca: Barbie Kumalasari Sebut ke Amerika 8 Jam Naik Pesawat Bisnis, Ditertawakan Hotman Paris: Mana Ada
Baca: Sinopsis Ad Astra - Perjalanan Roy McBride (Brad Pitt) ke Luar Angkasa Mencari Sang Ayah
Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan
2. Penyandang Disabilitas

-Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
-Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
-Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Baca: Update Pukul 13.30 WIB, 100 Pasukan TNI-Polri Tambahan Dikirim ke Muarojambi untuk Pemadaman
Baca: LINK Live Streaming Semifinal China Open 2019 Wakil Indonesia Berebut Tiket ke Final, Ada The Minion
Baca: GEGER Usai Skandal Bersama Youtuber, Bebby Fey Umbar Wikwik dengan Genderowo, Rasanya Bikin Nagih!
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Penerimaan CPNS jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat (BKN)
-Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Diaspora

-Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun
-Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)
Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019 Usai Laga PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya, Bali United di Puncak
Baca: VIDEO: Kondisi Terkini Setelah 5 Hari Jalani Tapa Pendem, Liang Kubur Mbah Pani Dibongkar
Baca: TERUNGKAP Dibuat di Lahan Parkir, Video Panas Guru Honorer Ini Disebarkan Kekasih Gelap Alasannya
-Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamara
-Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.