AYO Buruan, 6 Jalur Khusus Penerimaan CPNS 2019, Peluang Lulus Lebih Besar, Penuhi Syaratnya

TRIBUNJAMBI.COM- Kabar gembira bagi yang mau jadi aparatur sipil negara (ASN). Tahun ini Pemerintah pusat melaksanakan

Editor: ridwan
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ilustrasi - tes CPNS 

-Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan

-Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca: AMBULANS Antar Jenazah Mengalami Kecelakaan Hebat, Serombongan Pengantar Jenazah Tewas Mengenaskan

Baca: Barbie Kumalasari Sebut ke Amerika 8 Jam Naik Pesawat Bisnis, Ditertawakan Hotman Paris: Mana Ada

Baca: Sinopsis Ad Astra - Perjalanan Roy McBride (Brad Pitt) ke Luar Angkasa Mencari Sang Ayah

 

Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.

Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan

2. Penyandang Disabilitas

UPDATE Kasus Pembatalan Status CPNS Dokter Romi karena Difabel, BKN Gelar Rakor hingga Respon Istana
UPDATE Kasus Pembatalan Status CPNS Dokter Romi karena Difabel, BKN Gelar Rakor hingga Respon Istana (Tangkapan Layar Berita Satu)

-Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

-Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

-Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

Baca: Update Pukul 13.30 WIB, 100 Pasukan TNI-Polri Tambahan Dikirim ke Muarojambi untuk Pemadaman

Baca: LINK Live Streaming Semifinal China Open 2019 Wakil Indonesia Berebut Tiket ke Final, Ada The Minion

Baca: GEGER Usai Skandal Bersama Youtuber, Bebby Fey Umbar Wikwik dengan Genderowo, Rasanya Bikin Nagih!

 

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Penerimaan CPNS jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat
Penerimaan CPNS jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat (BKN)

Penerimaan CPNS jalur formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat (BKN)
-Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

4. Diaspora

Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA menjadi nara sumber utama pada Conference of Indonesian Diaspora Youth (CIDY).
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA menjadi nara sumber utama pada Conference of Indonesian Diaspora Youth (CIDY). (HANDOVER)

-Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun

-Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)

Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019 Usai Laga PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya, Bali United di Puncak

Baca: VIDEO: Kondisi Terkini Setelah 5 Hari Jalani Tapa Pendem, Liang Kubur Mbah Pani Dibongkar

Baca: TERUNGKAP Dibuat di Lahan Parkir, Video Panas Guru Honorer Ini Disebarkan Kekasih Gelap Alasannya

 

-Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamara

-Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved