Berita Jambi
Akhirny Dump Truck Diperbolehkan Isi BBM Solar Bersubsidi di SPBU, Ini Ketentuannya
Akhirny Dump Truck Diperbolehkan Isi BBM Solar Bersubsidi di SPBU, Ini Ketentuannya
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Akhirny Dump Truck Diperbolehkan Isi BBM Solar Bersubsidi di SPBU, Ini Ketentuannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi sopir truk di Kantor DPRD Provinsi Jambi Jumat (20/9/2019) siang, yang menuntut agar mereka diperbolehkan truk roda enamnya mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di SPBU membuahkan hasil.
Hasilnya, DPRD langsung memanggil OPD Pemprov Jambi terkait bersama pihak Pertamina Pemasaran Jambi yang turut disaksikan Wakapolda Jambi.
Wakil Ketua DPRD Jambi, Rocky Candra yang memimpin rapat mengatakan hasil keputusan bersama ini memperbolehkan truk mengisi solar di SPBU dengan beberapa catatan.
Baca: Daftar Kendaraan yang Dilarang Konsumsi Solar Bersubsidi
Baca: Gantikan Al Haris Kembalikan Formulir ke DPD PDIP Jambi, Ini Kata Hasan Mabruri
Baca: Kualifikasi Piala Asia U-16 2020, Timnas U-16 Indonesia Pesta Gol 8-0 Atas Brunei!
“Meminta Pemasaran Pertamina untuk melayani pembelian solar bersubsidi maksimal 30 Liter per hari. Yakni dengan syarat truk material dengan plat BH jenis dump truk roda 6, dan bukan untuk bermuatan sawit dan batu bara (industri),” sampainya.
Kata Rocky kesepakatan ini berlaku sampai dengan sosilaisasi dan penjelasan resmi oleh BPH Migas Provinsi Jambi.
Dijelaskannya sebenarnya ada miss komunikasi sehingga terjadi demo ini. Ini terjadi karena para supir menyebut BPH Migas dan ESDM tak ada sosialisasi sebelumnya.
Baca: Borong 21 Medali Emas, Atlet Renang Tanjabbar Sukses di Kejuaraan Renang & Ajang Pra Porprov 2020
Baca: Kontroversi Lucinta Luna, Ternyata Botak Selama Ini, Dituding Transgender dan Lahirkan Anak Monyet
Baca: Syok! Ketika Masuk Rumah Almarhum BJ Habibie, Punya Basement yang Isinya Harta Karun Bersejarah
“Pertamina menyebut diberlakukan 1 Agustus, namun pihaknya mendapatkan seminggu yang lalu, sedangnkan ESDM mengaku baru mendapatkan empat hari yang lalu,” jelasnya.
Ditambahkannya, memang peraturan pusat ini dinilai multitafsir yakni pada pengaturan untuk dumptruck saja atau juga termasuk truk material beroda enam.
“Ke depannya, Senin ini dijadwalkan ada rapat dari pertamina untuk sosialisaskan permasalahan ini di Pertamina Sumbagsel Palembang. Dan, hari ini (kemarin) SPBU sudah wajib layani truk karena sudah ada kesepakatan,” ujarnya.
Ditanya mengenai pemilihan syarat mobil berplat BH Rocky menyebut menjadi pilihan bersama pada rapat.
“Ini karena kita piker incomenya masuk ke kas daerah juga, artinya di luar plat BH tak boleh dilayani beli solar subsidi,” ujarnya.
Akhirny Dump Truck Diperbolehkan Isi BBM Solar Bersubsidi di SPBU, Ini Ketentuannya (Zulkifli/Tribunjambi.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/akhirny-dump-truck-diperbolehkan-isi-bbm-solar-bersubsidi-di-spbu-ini-ketentuannya.jpg)