Daftar Kendaraan yang Dilarang Konsumsi Solar Bersubsidi

Kemudian, pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan berplat merah, mobil TNI/Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Petugas SPBU 

Daftar Kendaraan yang Dilarang Konsumsi Solar Bersubsidi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) akan membatasi kendaraan tertentu untuk mengonsumsi solar bersubsidi.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya potensi kelebihan kuota penggunaan solar bersubsidi.

Sebab, BPH Migas mengendus adanya penyelewengan penggunaan solar bersubsidi di 10 provinsi di Indonesia.

“10 provinsi itu Kalimantan Timur, Riau, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Baca: Luna Maya Dekat Faisal Nasimuddin, Ariel NOAH Pamer Keakraban dengan Sheila Majid, Penyanyi Malaysia

Baca: 7 Tahun Menunggak Pajak, Siap-siap, Samsat Kerinci Door to Door ke Rumah Pemilik Kendaraan

Baca: Siapa Sebenarnya Den Harin, Penjaga Terakhir Soekarno, Pasukan Harimau Lebih Ganas dari Kopassus

Pria yang akrab disapa Ifan ini menjelaskan, kendaraan yang akan dibatasi untuk menggunakan solar bersubsidi, yakni kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan atau tanpa muatan.

Kemudian, pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan berplat merah, mobil TNI/Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/Ika Fitriana)

Selanjutnya, pelarangan penggunaan solar subsidi bagi mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truk trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengangkut semen).

Kemudian, Pertamina juga dilarang melayani pembelian solar bersubsidi bagi konsumen pengguna usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang.

Baca: Siapa Sebenarnya Dwi Koendoro? Pencipta Komik Panji Koming Meninggal (KOMpas MINGgu)

Baca: Cara Alami Turunkan Gula Darah, Tak Melulu Harus Pakai Obat!

Selain itu, maksimal pembelian solar subsidi bagi angkutan barang beroda 4 sebanyak 30 liter/hari, roda 6 sebanyak 60 liter/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/hari.

Kebijakan pengendalian solar bersubsidi ini seharusnya mulai berlaku sejak 1 Agustus.

Namun, BPH Migas masih ingin mensosialisasikan kebijakan ini hingga Oktober 2019.

“Berlakunya sudah 1 Agustus, tapi kita sosialisasi dulu, koordinasi dengan ESDM dan Pertamina. Jadi sekarang sudah berjalan (sosialisasinya). Makin telat kita sosialisasi, makin besar potensi untuk penyimpangan tadi,” kata Ifan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Ini Kendaraan-kendaraan yang Dilarang Konsumsi Solar Bersubsidi", https://money.kompas.com/read/2019/08/22/052535226/ini-kendaraan-kendaraan-yang-dilarang-konsumsi-solar-bersubsidi.
Penulis : Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved