Tega! Ayah Bejat Ini Jual Anak ke Sopir-sopir Truk Rp 300-500 ribu, Sekarang Hamil 5 Bulan
Selain dicabuli, remaja asal Karawang, A (17), dijual ayah kandungnya, DS (47), kepada sopir truk yang lewat tempat tinggal mereka.
TRIBUNJAMBI.COM- Selain dicabuli, remaja asal Karawang, A (17), dijual ayah kandungnya, DS (47), kepada sopir truk yang lewat tempat tinggal mereka.
Korban kini tengah mengandung 5 bulan.
"Korban ditawarkan atau istilahnya dijual kepada orang yang lewat, sopir truk, Rp 300.000 hingga Rp 500.000," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Kamis (19/9/2019).
Bimantoro mengatakan, DS menjual putrinya lantaran faktor ekonomi.
DS diketahui tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan kerap meminta-minta.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Wendy Cagur, Sempat Mau Bercerai Hingga Istri Kabur ke Makassar
Baca: SINOPSIS DAN TRAILER Film Vice Di Bioskop TransTV, Kamis (19/9) Malam Ini pukul 23.00 WIB.
Baca: Blak-blakan Mantan Menpora Soal Dana Hibah KONI, Memang Sangat Rawan Dikorupsi
"Tersangka dikenal sering berputar-putar di lingkungan," kata dia.
DS dengan A hanya tinggal berdua di sebuah pos kecil di Kecamatan Telukjmbe Barat, Karawang.
DS sudah bercerai dengan ibu A sejak lama. Berdasarkan pengakuan, kekerasan seksual itu DS lakukan sejak 2018.
Biasanya, aksi itu DS lakukan pada hari Minggu.
"Karena di bawah kuasa, paksaan, dan ancaman pelaku, korban tidak bisa menolak. Saat itu korban berusia 16 tahun," kata Bimantoro.
Kelakuan bejat DS terungkap lantaran A mendatangi seorang bidan di sekitar tempat tinggalnya dan muntah-muntah.
Setelah dicek dengan alat tes kehamilan, hasilnya positif.
Setelah ditanya, A menceritakan apa yang dialaminya.
Baca: BREAKING NEWS Setelah Diuber 9 Tahun, Mantan Kades Teluk Jambu Ditangkap Kejari Muarojambi
"Ibunya melaporkan ke Unit PPA Polres Karawang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pelaku sudah ditahan sejak 10 September 2019," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertinganya karena tersangka merupakan ayah kandung dan denda paling banyak Rp 300 juta," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Dicabuli hingga Hamil, Ayah Jual Anak ke Sopir Truk karena Motif Ekonomi"
Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan
Editor : Robertus Belarminus