NYARIS Baku Hantam Anggota DPD RI Pada Sidang Paripurna, Disebut Semena-mena Hingga Insiden Ini

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nyaris baku hantam saat mengikuti rapat paripurna di gedung parlemen Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Editor: rida
Kompas.com
Kericuhan sidang DPD 

TRIBUNJAMBI.COM- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nyaris baku hantam saat mengikuti rapat paripurna di gedung parlemen Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Rapat membahas membahas pengesahan tata tertib (tatib) DPD RI.

Sidang yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, tersebut dipimpin Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam.

Baca: DERETAN Harta Kekayaan Menpora Imam Nahrawi, Tak punya Utang, Sebulan Terima Gaji Lebih Rp 1 Miliar

Baca: Streaming Kata Jokowi Soal Status Tersangka Imam Nahrawi, Siapa Penggantinya?

Baca: Dulu Beri Pengobatan Gratis Kini Dr Mangku Sitepoe Tetapkan Tarif Rp 10Ribu, Alasannya Bikin Miris!

Ia didampingi Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

Ricuh bermula saat terjadi hujan interupsi ketika Akhmad Muqowam membuka rapat membahas Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD periode 2019-2024.

Nonton video-nya :

Baca: Viral, Polemik Film The Santri, 3 Ustadz Kondang Komentar, Mulai UYM, UAS, Hingga Wagub

Sejumlah senator melakukan interupsi pembacaan agenda membahas tata tertib.

Hampir sepuluh menit hujan interupsi terjadi tanpa henti.

A
Kericuhan sempat mewarnai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (18/9/2019). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Sidang dilanjutkan dengan pidato Ketua Badan Kehormatan Mervin Sadipun Komber.

Ia melaporkan hasil rancangan tata tertib.

Hujan interupsi kembali berlanjut. ketika Mervin membacakan laporannya.

Senator asal Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan melakukan interupsi.

Menurut dia, agenda pengesahan tata tertib tidak sah.

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Bagaimana Cara Mulan Jameela Lepas Kangen dengan Sang Suami? Ternyata Begini

Dia mempertanyakan soal waktu pelaksanaan pembahasan tata tertib.

"Ini tidak sesuai prosedur. Tanggal berapa panmusnya. Ini melanggar. Ini tidak benar. Rapat tidak sah. Ini melanggar UU. Ini melanggar MD3," ujar Nurmawati.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved