Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas, Sediakan Ribuan Kursi, Lulus Bisa Langsung Kerja, Jadi PNS
Secara umum ada 8 perguruan tinggi yang menyediakan ikatan dinas, yaitu PKN STAN, IPDN, STIS, STSN, STIN, STMKG, STTD, Poltekip dan Poltekim
Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas, Sediakan Ribuan Kursi, Lulus Bisa Langsung Kerja, Jadi PNS
TRIBUNJAMBI.COM-Secara umum ada 8 perguruan tinggi yang menyediakan ikatan dinas, yaitu PKN STAN, IPDN, STIS, STSN, STIN, STMKG, STTD, Poltekip dan Poltekim dengan ribuan kursi.
Ada delapan lembaga negara yang menyediakan pendidikan ikatan dinas setingkat D3 hingga S1.
Total dari 8 lembaga negara tersebut, di Kementerian perhubungan terdapat sekitar 11 akademi, perguruan tinggi, sehingga ada 19 perguruan tinggi kedinasan.
Perguruan tinggi ikatan dinas ini banyak menjadi incaran, karena jaminan yang diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan nilai sesuai standar yang ditetapkan, dapat langsung diterima bekerja, menjadi CPNS.
Tapi ingat bagi calon mahasiswa yang ingin kuliah ikatan dinas, hanya boleh memilih satu program studi saja, jika lebih dari satu dipastikan gugur.
Ini karena pendaftaran untuk PT ikatan dinas melalui jalur online di https://sscasn.bkn.go.id, baru kemudian mendaftar di portal masing-masing perguruan tinggi.
Untuk pendaftaran perguruan tinggi ikatan dinas tahun 2020 belum buka.
Namun sebagai gambaran, tahun 2019, pemerintah menetapkan jadwal dan persyaratan sebagai berikut:
Sekaligus Seleksi CPNS
Sebanyak 19 Perguruan Tinggi Kedinasan akan menerima pendaftaran siswa baru di tahun 2019 kemarin.
Langkah ini sebagai satu upaya dalam jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Sebanyak 19 Perguruan Tinggi Kedinasan tersebut terdiri dari delapan Kementerian dan Lembaga.
Jadwal Pendafaran Ikatan Dinas dan Persyaratannya
Pendaftaran perguruan tinggi ikatan dinas tahun 2019 lalu dibuka mulai 9 April 2019 hingga 30 April 2019.
Seperti tercantum dalam surat pengumuman nomor: B/3939/S.SM.01.00/2019 yang ditandatangani Sekretaris Kemen PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, sebanyak 9.176 kursi calon siswa-siswi/taruna-taruni akan tersedia.
Berikut ini daftar kedelapan Kementerian dan Lembaga tersebut:
1. Kementerian Keuangan (PKN STAN) membuka 3.000 formasi
2. Kementerian Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 1.700 formasi
3. Badan Siber dan Sandi Negara (STSN) membuka 100 formasi
4. Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) membuka 600 formasi
5. Badan Intelijen Negara (STIN) sebanyak 250 formasi
6. Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS) sebanyak 600 formasi
7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) sebanyak 250 formasi
8. Kementerian Perhubungan dengan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi membuka 2.676 formasi
Syarat pendaftaran perguruan tinggi ikatan dinas:
1. Peserta hanya boleh mendaftar satu program studi
2. Mengikuti proses seleksi
3. Mendaftar secara online, alamat di bagian bawah
Penjelasan
Pada kesempatan kali ini, peserta hanya diperbolehkan untuk mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan.
“Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan."
"Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur,” jelas Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (29/03/2019) dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni sekolah kedinasan melalui beberapa tahap prosek seleksi.
Sementara itu, Dwi Wahyu Atmaji juga menegaskan jika penerimaan dilakukan secara transparan.
Dwi Wahyu Atmaji memastikan, kelulusan tidak dapat diatur oleh pihak tertentu terlebih menggunakan sejumlah biaya.
“Tidak ada satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang."
"Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani,” kata dia.
Syarat Mendaftar Perguruan tinggi ikatan dinas:
Berikut ini ketentuan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni di 19 perguruan tinggi kedinasan dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
1. Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal
2. Calon peserta hanya boleh mendaftar di satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Apabila mendaftar dua program studi atau lebih, peserta dinyatakan gugur.
3. Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Salah satu tahapan seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
4. Biaya pendaftaran dan biaya seleksi SKD diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
6. Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Masyarakat yang mengikuti penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni tahun 2019 diimbau untuk selalu berhati-hati atas kemungkinan terjadinya penipuan terkait penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni.
Gerakan Siluman Kopassus, Hanya Segelintir Orang Bergerak Misi sudah Beres
Di Instagram, Sean Putra Ahok Bagikan Foto Kenakan Masker Oksigen, Kenapa dengan Anak Veronica Tan?
Kisah Rivan Nurmulki, Atlet Voli Jambi yang Keluar dari Timnas, Bermula Penjual Ayam dan Jadi Polisi
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
.
(Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Dibuka Pendaftaran 19 Perguruan Tinggi Kedinasan, Lulus Jadi CPNS, Cek Jadwal, Syarat & Link Daftar