Tewasnya TKW Lily Wahidin di Malaysia Jadi MISTERI, Keluarga Pertanyakan Banyaknya Bekas Jahitan!
Kisah tewasnya Lily Wahidin (28) tenaga kerja wanita atau TKW asal Kota Ternate, Maluku Utara menjadi misteri.
TRIBUNJAMBI.COM - Kisah tewasnya Lily Wahidin (28) tenaga kerja wanita atau TKW asal Kota Ternate, Maluku Utara menjadi misteri.
Pihak keluarga semakin penasaran atas kematian TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia itu.
Mahrus Adam, suami Lily, yang ditemui Kompas.com di kediamannya di Kota Ternate, Rabu (18/9/2019), menceritakan sejumlah kejanggalan atas kematian istrinya.
Baca: Lagi-lagi TNI Gadungan Beraksi, 2 Wanita Cantik Asal Kendari Jadi Korban, Barang Berharga Dibawa
Baca: Kemelut di Atas Panggung, Jogetan Suryadi Berujung Maut, Tujuh Tusukan saat Turun
Baca: Bocornya Rencana Pernikahan Rezky Aditya dan Citra Kirana, Sosok Ini Keceplosan Kabar Bahagia Itu
Di beberapa bagian tubuh Lily ditemukan sejumlah bekas jahitan, seperti di bagian kepala, perut, kemudian pinggul sebelah kanan.
“Kalau memang jatuh dari ketinggian, kenapa bagian paha kanan patah, ada jahitan di bagian dahi hingga kepala. Dan yang paling tanda tanya bagi kami, yaitu terdapat jahitan mulai dari bawah kerongkongan hingga perut (bawah pusat), kemudian ada juga jahitan di atas pinggul kanan,” kata Mahrus, didampingi orangtua korban.
Selain sejumlah jahitan, di lutut bagian belakang serta beberapa bagian tubuh lainnya juga terdapat memar.
Semua ini diketahuinya setelah membuka peti jenazah yang tiba di Kota Ternate pada Kamis (5/9/2019).
Baca: Siapa Sebenarnya Ningsih Tinampi? Viral di Facebook Ajak Bicara Orang Kesurupan dan Diajak Becanda
Baca: Dampak Kekeringan, PDAM Tirta Pengabuan Kuala Tungkal, Berikan Kompensasi ke Pelanggan
Baca: Siapa Sebenarnya Rivan Nurmulki? Atlet Voli Jambi yang Keluar Timnas Indonesia, Dulunya Penjual Ayam
“Begitu buka peti serta kafan, langsung melihat jahitan yang begitu panjang dari bawah kerongkongan hingga bawah pusat,” kata Mahrus.
Sebelum kabar kematian istrinya, Mahrus mengaku sudah menyimpan firasat yang tidak baik ketika beberapa hari sebelum kematian istri, dirinya sulit berkomunikasi dengan pihak agengsi.
Terakhir, kata dia, ia berkomunikasi dengan istrinya pada 29 Agustus 2019, itupun dengan menggunakan ponsel milik majikannya di Malaysia. Komunikasi itu juga hanya belangsung beberapa menit, setelah itu putus.
“Istri saya hanya bilang kalau dia sudah tiba di rumah majikannya. Hanya itu, langsung putus, padahal saya masih ingin bicara lagi lebih banyak dengan dia,” ujar Mahrus.
Keesokan harinya, pada 30 Agustus 2019, sekitar jam 4 sore, dia menerima telepon dari nomor +60, dia sangat yakin bahwa nomor yang diawali dengan angka itu adalah dari Malaysia, dan ternyata dari pihak agengsi.
Baca: Pemilukada Tanjab Barat, Amir Sakib Serahkan Formulir Penjaringan Calon Bupati dari PDI Perjuangan
Baca: 3 Bulan Terakhir, Tren Penyakit ISPA di Kabupaten Muarojambi, Terus Meningkat
Baca: Atlet Voli Asal Jambi Ini Keluar dari Timnas Indonesia, Alasannya Rivan Nurmulki Bikin Nyesek Banget
Dalam pembicaraan itu, pihak agengsi mengatakan bahwa, “istri bapak sakit tapi kelihatan tidak sakit atau pura-pura dan saya sudah ambil dari rumah majikan untuk dibawa ke agengsi di sana selama dua hari”.
“Saya langsung jawab, kalau memang begitu, tidak bisa lagi kerja, lebih baik istri saya dipulangkan saja, terus katanya tidak bisa karena harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 juta. Saya tanya lagi, apakah Rp 30 juta sudah termasuk biaya dia kembali hingga ke Ternate atau belum, terus katanya sudah,” kata Mahrus.
“Saya bilang juga, kalau ada istri saya di situ saya ingin bicara. Dan memang ada, saya tanya sakit apa, terus katanya pusing, cuma itu,” kata Mahrus lagi.
Setelah itu, komunikasi pun tiba-tiba putus padahal menurut Mahrus, dia masih ingin menanyakan ke mana uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer agar bisa mempercepat kepulangan istrinya.
“Dari situ saya mulai gelisah, karena saya hubungi nomor tadi dari agengsi tapi tidak bisa. Kemudian, Senin tanggal 2 September 2019, saya menelepon kantor pusat perusahaan yang ada di Jakarta. Orang perusahaan itu katakan bahwa dirinya baru saja berkomunikasi dengan agengsi yang ada di Malaysia, tapi tidak menyampaikan bahwa ada satu orang tenaga kerja yang sakit,” kata Mahrus.
Masih di hari yang sama Senin 2 September, Mahrus menuju kantor cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri yang beralamat di Jalan Lingkungan Marikurubu RT 011 RW 006, Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate.
Di sana, Mahrus langsung bertemu dengan Kepala Cabang Tri Cahyo Edy Prasetyo, orang yang menerima berkas dari Lily.
Kepala cabang katanya langsung menelepon pihak agengsi. “Tapi anehnya, dari awal pembicaraan sampai terakhir, kepala cabang cuma bilang ya, ya, ya,” ujar Mahrus.
Usai menelepon, Tri Cahyo hanya menjanjikan bahwa akan ke rumah sebentar sore. Hanya saja ditunggu sampai malam, Tri tak kunjung datang.
Nanti sekitar jam 12 malam, Mahrus menerima SMS dari Tri Cahyo bahwa dia besok pagi akan ke rumah.
“Besoknya tanggal 3 September sekitar jam 9 pagi memang datang ke rumah tapi dia hanya mengatakan bahwa Lily sudah tiada,” ujar Mahrus.
“Mendengar itu saya dan keluarga sangat kaget, saya pun menelepon ke agengsi, menanyakan kapan meninggalnya dan bagaimana kepulangan jenazah hingga ke Ternate,” kata Mahrus.
Dari informasi yang ia dapatkan bahwa Lily meninggal pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 02.17 waktu Malaysia.
“Terus saya tanya, kapan mayat bisa dipulangkan, katanya sore juga bisa dipulangkan. Saya heran kok bisa begitu cepat urusnya. Tapi ternyata, setelah itu telepon balik, kata mereka tidak bisa sore nanti pada Kamis (5/9/2019) baru bisa dibawa melalui pesawat,” kata Mahrus.
Perusahaan perekrut legal
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate melalui sekretarisnya Lamadi Misila ketika ditemui Kompas.com mengatakan, bahwa dari sisi legalitas dokumen, PT Maharani Tri Utama Mandiri, legal alias terdaftar.
Bahkan, kata dia, di tahun 2018, sempat ada beberapa perusahaan yang di-blacklist, tapi nama Maharani Tri Utama Mandiri masih ada.
“Izin itu keluarnya dari provinsi. Pihak perusahaan bisa rekrut tenaga kerja jika ada SPR (Surat Perintah Rekrut) yang dikeluarkan pihak dari disnaker provinsi tentunya setelah berkoordinasi dengan BNP2 TKI yang di Jakarta,” kata dia.
Jika sebuah perusahaan itu bermasalah, maka dari Badan Nasional Penempatan Perlindungan (BNP2) TKI tidak akan mengeluarkan izin rekrut.
Selain itu, kata dia, Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) tidak bisa keluar, jika perusahaan bermasalah. (Fatimah Yamin)