Soal Kasus Kivlan Zen, Menhan Minta Penegak Hukum Melihat Jasa-jasa Kivlan Semasa Bertugas di TNI

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu prihatin dengan kondisi kesehatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kivlan yang berstatus

Editor: rida
ist
Kivlan Zen 

TRIBUNJAMBI.COM- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu prihatin dengan kondisi kesehatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kivlan yang berstatus terdakwa dalam kasus penguasaan senjata api kini dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto lantaran divonis mengidap infeksi paru-paru stadium 2.

"Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi ini katanya politik," ujar Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

"Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya dia dibebaskan," kata dia.

Baca: Sepakat, Pemerintah dan DPR Akan Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor

Baca: Tanjab Barat Dilanda Kabut Asap dan Kekeringan, Begini Pesan Ustaz Anwar untuk Warga

Baca: VIDEO Bayi dengan Mata Penuh Debu Ditemukan di Lahan Kosong Paal Merah, Kondisi Kabut Asap

Ryamizard menyadari bahwa Kivlan Zen memiliki kekurangan sebagai seorang purnawirawan dengan kasus yang menjeratnya.

Namun, ia meminta penegak hukum melihat jasa-jasa Kivlan semasa bertugas di TNI.

"Saya tahu ada kekurangan ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini," tutur Ryamizard Ryacudu.

Diketahui, Kivlan Zen dirawat inap di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Senin (16/9/2019).

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan, kliennya menjalani perawatan akibat infeksi paru-paru stadium 2 yang dideritanya.

"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-paru) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Baca: DRIVER Ojek Online Diusir Saat Mau Dilantik jadi Anggota DPRD: Erwin Pakai Jaket dan Helm Ojol

Baca: Siapa Sebenarnya Ningsih Tinampi?Jadi Dukun dan Dapat Ilmu Kebatinan Setelah Diselingkuhi Suami!

Baca: OHCHR Desak Pemerintah Indonesia Cabut Kasus Veronica Koman

Tonin mengungkapkan, kliennya telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim.

Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditandatangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.

Tonin mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.

"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," kata dia.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.

Baca: Ayah dan Anak Bawa Emas 2Kg Dari Lumajang ke Tulungagung, Ketakutan Saat Terjaring Razia Polisi!

Baca: Gagal Indonesia Idol, 5 Peserta Ini Justru Jadi Artis Terkenal, yang Terakhir Dapat Golden Ticket!

Baca: Review One Piece: Stampede Rilis 18 September 2019, Jadwal Tayang di Bioskop, ada CGV, Cinemaxx

Kivlan menyampaikan itu seusai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Kalau yang mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.

Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan.

Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhan: Dulu Saya Minta Kivlan Zen Dibebaskan, tetapi Katanya Politik"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved