Polemik Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Telah Disetujui DPR dan Pemerintah, Akan Disahkan Hari Ini?
"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," ujar Anggota Komisi II
Revisi UU KPK Telah Disetujui DPR dan Pemerintah, Akan Disahkan Hari Ini?
Pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah.
Kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Jika pembahasan di Bamus lancar, RUU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," ujar Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, kemarin.
DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Reaksi Tiga Setia Gara saat Ditawari Nikita Mirzani Ongkos Pulang ke Indonesia Usai Videonya Viral
Begini Penampakan Kondisi Artis Tiga Setia Gara yang Jadi Korban KDRT di Amerika, Viral Videonya
Singgung Soal Nikah Poligami, Ustaz Abdul Somad Sebut Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk Lelaki
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.
Menurut Totok ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
Ketujuh poin tersebut adalah pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.
Setelah itu pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Totok.
Sepakat dibawa ke Paripurna
Seluruh fraksi di DPR RI akhirnya setuju revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, (16/9/2019).
Rapat tersebut dihadiri 18 orang anggota Baleg DPR serta wakil dari Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara (APN) Syafruddin.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" ujar Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas.
Pertanyaan Ketua Baleg tersebut kemudian disambut setuju oleh, semua anggota Badan Legislasi. Setelah persetujuan perwakilan pemerintah Yasonna dan Syafruddin kemudian menandatangani pengambilan lembaran keputusan tingkat 1, Revisi UU KPK dibawa ke paripurna.
Dalam rapat kerja tersebut, setiap fraksi memberikan pandangannya terkait revisi UU KPK.
Setuju dengan catatan
Dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menyetujui revisi dibawa ke Paripurna dengan catatan.
Sementara, partai Demokrat belum menyampaikan pandangannya, menunggu konsultasi dengan Ketua Fraksi Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).
"Jadi pimpinan setelah kami konsultasi dengan ketua fraksi, kami dapatkan jawaban bahwa karena pemberian waktu antara naskah pengambilan keputusan, dengan durasi sangat pendek tentu itu semua perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK belum disetujui."
"Jadi Insyallah mungkin besok pagi, jadi untuk saat ini kami fraksi partai Demokrat belum berpendapat untuk UU tahun 2002 yakni tentang KPK," kata anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Bahrun Daido.
Persetujuan Revisi Undang-undang KPK tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna . Sebelum rapat paripurna akan terlebih dahulu digelar rapat Badan Musyawarah yang dihadiri Pimpian DPR dan Komisi terkait.
Bantah Dibuat Senyap
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, membantah pembahasan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sengaja digelar secara senyap dan tertutup.
Menurutnya pembahasan revisi atau rancangan undang-undang di tingkat Panja (panitia kerja) berlangsung tertutup sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sebenarnya tingkat Panja itu tertutup setahu saya, kecuali itu diminta Anggota dan disetujui seluruh anggotanya dibuka."
"Tapi begini saya ingin sampaikan ke Masyarakat ya, kita punya UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, semua pembahasan UU merujuk pada UU ini," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Nasir Djamil, pembahasan RUU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena jika tidak, akan rentan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, selain MK, masalah mekanisme pembentukan perundangan menjadi penilaian.
"Karena kan selain substansi, SOP itu juga dinilai oleh MA (MK). Apakah sudah merujuk pada, tapi kalau DPR menilai bahwa mereka sudah merujuk pada UU itu. Ya engga ada (permasalahan)," katanya.
Pada rapat Panja pertama pada Jumat pekan lalu, pembahasan Revisi Undang-undang KPK antara Pemerintah dan DPR berlangsung tertutup.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rapat berlangsung tertutup sesuai dengan Tatib DPR.

Supratman juga enggan menjelaskan poin revisi apa saja yang masih menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah.
Begitu juga mengenai poin revisi apa saja yang sudah disepekati.
"Kalau saya menjelaskan hasil ditingkat Panja itu kan beresiko pada saya, oleh karena itu tolong sabar, dalam waktu yang tidak lama maka pembahasan di tingkat Panja akan selesai," katanya.
Dalam Tata Tertib (tatib) DPR tepatnya, peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tidak ada aturan mengenai keharusan rapat Panja berlangsung tertutup.
Dalam pasal 146 mengenai panitia kerja hanya dituliskan mengenai syarat, tugas, serta topik yang dibahas Panja.
Pada ayat (7) tertulis, "Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran".
Sementara pada pasal 246 tentang Tatib DPR tertulis;
Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.
Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang.
Reaksi Tiga Setia Gara saat Ditawari Nikita Mirzani Ongkos Pulang ke Indonesia Usai Videonya Viral
Begini Penampakan Kondisi Artis Tiga Setia Gara yang Jadi Korban KDRT di Amerika, Viral Videonya
Singgung Soal Nikah Poligami, Ustaz Abdul Somad Sebut Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk Lelaki
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Revisi UU KPK Bakal Disahkan Hari Ini?