Kisah Bripka Eka "Nyangsang" di Kap Mobil, Terbawa 200 Meter, Pengemudi Terancam Hukuman Penjara

Bripka Eka Setiawan adalah anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polsek Pasar Minggu yang bergelayut sambil tengkurap di atas kap mobil Honda Mobilio

Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com/Istimewa
Honda Mobilio Tabrak Polisi di Pasar Minggu 
Kisah Bripka Eka "Nyangsang" di Kap Mobil, Terbawa 200 Meter, Pengemudi Terancam Hukuman Penjara
Saat mundur, mobil Tavip menabrak motor. Bripka Eka pun langsung meloncat ke arah mobil hingga posisinya tengkurap di atas kap.

TRIBUNJAMBI.COM-Bripka Eka Setiawan adalah anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polsek Pasar Minggu yang bergelayut sambil tengkurap di atas kap mobil Honda Mobilio. 

Aksi Eka yang masih bertahan di kap mobil meski mobil melaju itu pun ramai dibicarakan di media sosial. Apa yang sebenarnya terjadi?

Bripka Eka bercerita saat itu petugas kepolisian sedang menertibkan mobil Honda Mobilio berpelat nomor nomor B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang terparkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara menanyakan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BERITA TERPOPULER:

Reaksi Tiga Setia Gara saat Ditawari Nikita Mirzani Ongkos Pulang ke Indonesia Usai Videonya Viral

Begini Penampakan Kondisi Artis Tiga Setia Gara yang Jadi Korban KDRT di Amerika, Viral Videonya

Singgung Soal Nikah Poligami, Ustaz Abdul Somad Sebut Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk Lelaki

"Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Akhirnya, Eka dan Tavip beradu mulut. Tavip merasa Eka tidak berhak menanyakan surat apalagi menilang.

"Penyebabnya saya bilang 'Pak bapak melanggar, karena bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu.

'Kalau bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima," tutur Eka menirukan percakapannya dengan Tavip.

Meski sempat beradu mulut, langkah kooperatif dengan berdialog tetap ditempuh Eka.

Eka menyadari di dalam mobil itu tak hanya ada Tavip, tetap juga istri Tavip yang menunggu di kursi depan.

Namun, Tavip tetap menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya.

Dia bahkan melajukan mobilnya untuk menghindar dari polisi dengan cepat-cepat mundur lalu kabur. 

Saat mundur, mobil Tavip menabrak motor. Bripka Eka pun langsung meloncat ke arah mobil hingga posisinya tengkurap di atas kap.

Mobil masih terus melajut sementara Eka masih berpegangan di kap mobil.

Eka berada dikap mobil kira-kira selama 200 meter jaraknya. Mobil pun berhenti setelah menabrak mobil Ayla Silver berpelat nomor B 1762 ZMA.

"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas.

Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Eka.

Bripka Eka Setiawan salah seorang petugas kepolisian yang berhasil berhentikan mobil brutal dengan tengkurap di kap mobil saat melintas di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019)
Bripka Eka Setiawan salah seorang petugas kepolisian yang berhasil berhentikan mobil brutal dengan tengkurap di kap mobil saat melintas di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019) (Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Aksi tengkurapnya Eka di kap mobil juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi.

Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.

Sebab, kaca belakang kiri mobil pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang mobil Tavip.

Kini kedua mobil beserta Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan. (SUMBER: Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Sabrina Asril judul "Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara")

Contoh Surat E-Tilang
Contoh Surat E-Tilang (Kompas.com/Dok Polda Metro Jaya)

Tak Bayar Denda E-Tilang, Ribuan STNK Diblokir Tak Bisa Perpanjang STNK!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 surat tanda nomor kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat.

Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu. 

Ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK

"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019.

Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar).

Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE. 

"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir. 

Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018.

Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.

Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.

Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (automatic number plate recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Jenis kedua adalah kamera check point. 

Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar. 

Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

BERITA TERPOPULER:

Reaksi Tiga Setia Gara saat Ditawari Nikita Mirzani Ongkos Pulang ke Indonesia Usai Videonya Viral

Begini Penampakan Kondisi Artis Tiga Setia Gara yang Jadi Korban KDRT di Amerika, Viral Videonya

Singgung Soal Nikah Poligami, Ustaz Abdul Somad Sebut Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk Lelaki

VIDEO: Identitas 3 Korban Tewas Kecelakaan di Jagorawi

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Egidius Patnistik)



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE"


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved