Kisah Bripka Eka "Nyangsang" di Kap Mobil, Terbawa 200 Meter, Pengemudi Terancam Hukuman Penjara

Bripka Eka Setiawan adalah anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polsek Pasar Minggu yang bergelayut sambil tengkurap di atas kap mobil Honda Mobilio

Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com/Istimewa
Honda Mobilio Tabrak Polisi di Pasar Minggu 

"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas.

Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Eka.

Bripka Eka Setiawan salah seorang petugas kepolisian yang berhasil berhentikan mobil brutal dengan tengkurap di kap mobil saat melintas di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019)
Bripka Eka Setiawan salah seorang petugas kepolisian yang berhasil berhentikan mobil brutal dengan tengkurap di kap mobil saat melintas di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019) (Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Aksi tengkurapnya Eka di kap mobil juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi.

Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.

Sebab, kaca belakang kiri mobil pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang mobil Tavip.

Kini kedua mobil beserta Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan. (SUMBER: Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Sabrina Asril judul "Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara")

Contoh Surat E-Tilang
Contoh Surat E-Tilang (Kompas.com/Dok Polda Metro Jaya)

Tak Bayar Denda E-Tilang, Ribuan STNK Diblokir Tak Bisa Perpanjang STNK!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 surat tanda nomor kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat.

Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu. 

Ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK

"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019.

Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar).

Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved