Terjadi Lagi, Pemuda Bakar Motor Saat Ditilang, Begini Reaksi Polisi!

Peristiwa bakar motor saat ditilang kembali terjadi dan viral di media sosial

Editor:
instagram/tribun jabar  
Viral Lagi, Aksi Bakar Motor saat Ditilang Dilakukan Pemuda Depan Orangtuanya  

"Mari belajar taat hukum.

Miris Dan prihatin Dengan kejadian seperti ini.

Bakar motor karena ditilang polisi.

menurut info :

Kejadian Rabu (27/03/201) di Torue, Parigi Moutong," tulis akun Yuni Rusmini.

Serupa tapi tak sama, sebelumnya juga pernah viral seorang pria tak terima ditilang polisi, hingga ia nekat merusak bahkan membanting motornya

Pria berinisial AS itu marah-marah hingga membanting motornya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.

Aksi yang dilakukan AS terekam kamera dan viral di media sosial.

Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

AS kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.

Pria bernama Adi itu diduga menjadi penadah sepeda motor yang dihancurkannya di hadapan polisi tersebut.

"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.

Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya. Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved