Ternyata Ini Alasan KPI Beri Teguran Tertulis pada Tayangan Animasi Spongebob Squarepants
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019), salah satunya
TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019), salah satunya adalah "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan.
"Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).
Baca: Tayangan Promo Film Gundala dapat Teguran dari KPI, Ternyata Ini Alasannya, Langgar Pasal 9
Baca: Elvy Sukaesih Nangis-nangis Tak Terima Anaknya Disebut Gila, Masih Bisa Shalat, Bisa Segala Macem
Baca: VIDEO Detik-detik Batu Melayang ke Dalam Bus Rombongan Pemain & Official Persib, Pelatih Ngamuk
KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Lebih rinci, Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Baca: Update Terbaru Kasus Nunung & Suami, Jalani Rehabilitasi, Sang Komedian Turun Berat Badan Karena Ini
Baca: Berawal Manuver di Tikungan 11, Rossi Besitegang dengan Marquez di Sirkuit Mizano, Panas
Baca: Dimakamkan Disebelah Sang Istri Tercinta, Begini Kesaksian Penggali Kubur BJ Habibie Saat Gali Makam
KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.
"Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut," ujar Mulyo.
Para karakter dalam film kartun SpongeBob SquarePants (kiri ke kanan): Plankton, Tuan Crab, Sandy, SpongeBob, Squidward, Patrick, dan Garry.(nickelodeon)
Selain animasi Spongebob Squarepants, 13 program lain yang diberikan sanksi adalah program siaran jurnalistik “Borgol” GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, dan "Obsesi" GTV.
Baca: Lowongan Kerja Bank indonesia 2019, Simak Cara pendaftaran, Syarat dan Jadwal Seleksi untuk S1/S2
Baca: Kesaksian Juru Kunci Petilasan Prabu Siliwangi dan Tabrakan Tol Cipularang, Sering Liat Hal Mistis?
Baca: Anak Elvy Sukaesih Ngamuk di Warung karena Rokok, Segini Besaran Ganti Rugi yang Diterima Junaidi
Kemudian ada promo film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.
Selain itu, ada juga dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Baca: Tips dan Trik Lulus Tes CPNS 2019 TIU TWK TKP, Dokumen Penting yang Harus Disiapkan untuk Daftar
Selain itu, ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan.
Hal itu dinilai sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Beri Sanksi Tayangan Animasi SpongeBob SquarePants"
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Kurnia Sari Aziza