Seorang Duda Rayakan First Anniversary dengan Kekasihnya yang Masih SMP, 10 Kali Berhubungan Intim

Pria duda di Surabaya tersebut ditangkap polisi saat sedang berduaan dan berhubungan intim dengan kekasihnya, yang masih siswi SMP, di kamar kos.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Ilustrasi Mesum 

Selama ini, CA hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu, serta mengaku sayang.

"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.

Saat mengetahui pacarnya itu hamil, CA mengaku memang siap bertanggungjawab.

Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungan RR beranjak tiga bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

 Sewa Kamar Kos Seharga Rp 125 Ribu

Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan intim dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

"Sebanyak 10 kali setelah lebaran, di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Polrestabes Surabaya kepada Tribunjatim.com.

Pria yang bekerja di sebuah koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.

Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.

"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orang tua," lanjutnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.

"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya. 

Baca: Tantangan Live Sumpah Pocong dari Bebby Fey ke Youtuber Ternama, Yakin Pernah Tidur & Intim Bersama

Baca: Bunga Citra Lestari Tertunduk di Samping Jenazah BJ Habibie Sebelum Dimakamkan, Katakan Hal Ini

12 Siswi SMP Satu Sekolah di Lampung Hamil 

Hal mengejutkan terjadi di salah satu sekolah menengah di Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved