Berita Nasional

Kronologi Siswa SMP Hamil, Sang Pacar yang Juga Pelajar SMP Harus Dipenjara 3 Tahun 9 Bulan

Kronologi Siswa SMP Hamil, Sang Pacar yang Juga Pelajar SMP Harus Dipenjara 3 Tahun 9 Bulan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Go Bekasi
Ilustrasi Siswi SMP 

Kronologi Siswa SMP Hamil, Sang Pacar yang Juga Pelajar SMP Harus Dipenjara 3 Tahun 9 Bulan

TRIBUNJAMBI.COM - Pasalnya, sang pacar yang juga masih SMP tak mau menikahinya.

Pria tersebut harus mendekam di penjara karena menolak bertanggung jawab.

Akibatnya, siswa tersebut mendekam di penjara karena menolak menikahi sang pacar.

Baca: Dihadapan Camat, Kades Akui Tidur dengan Wanita Penghibur Kalau Menghamili Tidak Mungkin

Baca: Tolak Dituduh Menghamili Wanita Penghibur, Kades Akui Hanya Berhubungan Badan

Baca: Perubahan Sikap Tak Biasa Reino Barack ke Syahrini Setelah Dikabarkan Hamil, Kok Lebih Protektif?

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodriah mengatakan, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 9 bulan penjara.

Selain itu, siswa SMP tersebut dihukum 3 bulan pembinaan di Balai Latihan Kerja (BLK).

"Pasangan itu masih SMP, tapi beda sekolah. Masih sama-sama di bawah umur," kata Sapta kepada Kompas.com di Pangkal Pinang, Selasa (10/9/2019).

Dia menuturkan, perkara yang masuk delik aduan itu terus bergulir, karena tidak ada kesepakatan antara keluarga perempuan maupun laki-laki.

KPAD telah berupaya menggelar mediasi, namun upaya tersebut menemui jalan buntu.

"Malahan minta tes DNA. Akhirnya, keluarga perempuan merasa kecewa dan kasus ini berlanjut," ujar Sapta.

Siswa tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Pangkalpinang.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga meminta kedua belah pihak bisa segera menikahkan pasangan tersebut.

"Sampai sekarang belum menikah juga," ucap Sapta.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 14 tahun terlanjur melahirkan bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dengan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat.

Pihak keluarga perempuan sempat meminta agar anaknya dinikahi.

Baca: Dikabarkan Mau Menikah, Berat Badan Marshanda Naik, Tapi Netizen Soroti Dengkulnya, Ini Reaksi Chaca

Baca: Tak Terima HP Miliknya Disita Guru, Viral Video Siswa Datang ke Sekolah Bawa Celurit Cari Sang Guru

Baca: BPBD Ubah Pola Penanganan Karhutla, Masnah Minta Kades Ikut Padamkan Api

Baca: MASA Depan Valentino Rossi di MotoGP Menjadi Sorotan, Bos Yamaha Mulai Lirik Fabio Quartararo

Baca: Terungkap Motif Pembunuh Wanita Pengusaha Cafe di Gresik, Tabur Kopi ke Dalam Karung Mayat

Namun, keluarga pihak laki-laki menolak dan menantang tes DNA.

Akhirnya, peristiwa itu dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan tersebut mengaku prihatin dengan kejadian itu.

"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggungjawaban," kata Try. (Kompas.com/Heru Dahnur)

Duda hamili siswi SMP

Duda asal Asemrowo Surabaya menghamili siswi SMP.

CA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di balik jeruji besi. 

CA bercerai dengan istrinya pada 2015 silam lalu memacari siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.

Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.

Namun, ritual first anniversary yang berujung persetubuhan ini justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.

Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.

Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.

CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.

"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).

Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.

"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.

Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggung jawab.

Baca: Sama Ngerinya dengan KKN di Desa Penari, Kisah Nyata KKN di Garut Selalu Teror Setiap Malam Jumat

Baca: Begini Reaksi Mengejutkan Marshanda Saat Raffi Ahmad Jujur Pernah Ingin Mendekatinya!

Baca: Bebby Fey Hapus Bukti Chat Seronok Dirinya dengan Youtuber Terkenal, Benar Isi Chat Diragukan?

Baca: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Wanita Ini Babak Belur Dihajar Suami yang Bawa Pulang Selingkuhan!

Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.

Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.

"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Modal Rayuan dan Ongkos

Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.

Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.

Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab.

Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggung jawab jika hamil.

Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.

Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).

Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.

"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orangtua," tutupnya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.

Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih di bawah umur.

"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Hamili Siswi SMP, Siswa SMP di Pangkalpinang Dihukum Penjara 3 Tahun 9 Bulan, Begini Kronologinya

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved