Berita Batanghari
Rosmini, Terdakwa Narkoba Jalani Sidang Tuntutan, Segini Tuntutan Jaksa
Rosmini, Terdakwa Narkoba Jalani Sidang Tuntutan, Segini Tuntutan Jaksa

Rosmini, Terdakwa Narkoba Jalani Sidang Tuntutan, Segini Tuntutan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Rosmini, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dituntut enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Muara Bulian, Eko Wahyudi, di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Senin (9/9/2019).
Menurut JPU, pasal yang dibuktikan yaitu pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan pidana penjara selama 6 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan.
Baca: Siapa Rosmini Sampai Jadi Perhatian Media, JPU Kejari Batanghari Harus Periksa Berkas Dua Kali
Baca: Tagar Habibie Trending di Twitter, Begini Kondisi Terbaru Presiden Ketiga Indonesia, Banjir Doa
Baca: Wafatnya Junaidi T Noor, Sang Budayawan & Sejarawan Jambi, Gubernur Fachrori Sampaikan Duka Cita
"Untuk pasal yang dapat dibuktikan yaitu pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009," ujarnya, Selasa (10/9/2019).
Sidang selanjutnya kata Eko bakal diagendakan pada 17 September 2019 mendatang.
"Sidang selanjutnya pekan depan dengan agenda pembelaan," pungkasnya.
Baca: Suami Terdakwa Rosmini Mengaku Tak Tahu Istrinya Pakai Narkoba
Baca: Lahan Gambut di Desa Sungai Abang, Sarolangun, Terbakar, Petugas Kesulitan Dapatkan Air
Baca: Kabut Semakin Tebal di Laut, Nelayan di Tanjab Timur Gunakan GPS dan Pengamatan
Baca: Anies Baswedan Sebut Kondisi Presiden RI ke 3 BJ Habibie Cukup Berat, Ada Apa Sebenarnya?
Terdakwa Rosmini diamankan Satresnarkoba Polres Batanghari pada 15 Mei 2019. Dia diamankan bersama suaminya bernama Jumanto di depan Mapolsek Bajubang hendak menuju Tempino.
Dari penggeledahan, pun ikut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 gram dari tangan Rosmini yang disimpan di dalam tempat make up miliknya.
Namun, satu di antara pelaku, yakni Jumanto suami dari Rosmini dibebaskan penyidik.
Rosmini, Terdakwa Narkoba Jalani Sidang Tuntutan, Segini Tuntutan Jaksa (Rian Aidilfi/Tribunjambi.com)
Ada 2 Unit Truk & Pikap L300, Kejari Batanghari akan Lelang Barang Bukti Hasil Rampasan untuk Negara |
![]() |
---|
Ikuti FASI Tingkat Provinsi Jambi ke 17, Kabupaten Batanghari Kirim 70 Orang Kontingen |
![]() |
---|
Tender Proyek pada 2020 Dimulai Lebih Cepat, Kenapa? |
![]() |
---|
Bupati Syahirsah Resufle Puluhan Pejabat, Berikut Beberapa Nama yang Diresufle |
![]() |
---|
Bupati Batanghari Reshuffle 52 Pejabat, Sebut Indikatornya Lantaran Kinerja yang Tak Memuaskan |
![]() |
---|