Revisi UU KPK Tak Melibatkan Internal KPK, Kekhawatiran Malah Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Terhadap rencana DPR melakukan revisi UU KPK, juru bicara KPK menyebutkan pihak KPK selama ini tidak dilibatkan.

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Revisi UU KPK, KPK Tak Dilibatkan, Kekhawatiran Malah Lemahkan Pemberantasan Korupsi

TRIBUNJAMBI.COM - Terhadap rencana DPR melakukan revisi UU KPK, juru bicara KPK menyebutkan pihak KPK selama ini tidak dilibatkan.

Revisi UU KPK menurut juru bicara KPK Febri Diansyah saat ini belum dibutuhkan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum diperlukan.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Febri mengatakan, KPK juga belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.

Baca: Harga Busana Manggung Dibeber Netizen, Rosa Meldianti Bela Diri: Harga Sekali Pakai

Baca: Ini Lirik Lagu Will The Circle Be Unbroken yang Diputar saat Mahasiswa ITB Diduga Gantung Diri

Baca: Setelah 27 Tahun Abu Kematian Freddie Mercury Masih Jadi Misteri, Vokalis Queen Tinggalkan Warisan

Ia khawatir, rencana revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bentuk pelemahan KPK.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar dia.

Menanggapi rencana DPR membahas revusu UU 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam sidang paripurna hari ini, Febri menyebut revisi UU tetap membutuhkan persetujuan bersama presiden sebagai lembaga eksekutif.

"Kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada paripurna besok, tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang paripurna hari ini, DPR akan membahas rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, rencana revisi UU KPK memang sudah menjadi pembahasan sejak 2017.

Menurut dia, semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat akan rencana itu.

"Ya itu kan sudah lama ada di Baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah 2017 lalu menyepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu. Masinton mengatakan, poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 lalu.

6 Poin Revisi UU KPK

Berikut ini adalah 6 poin UU KPK yang direncanakan bakal direvisi oleh DPR.

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) kembali muncul setelah sekian lama mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bak operasi senyap, tiba-tiba saja DPR mengagendakan rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi UU KPK.

Baca: Jadwal dan Link Live Streaming F1 GP Italia Musim 2019, Hasil Positif Ferrari Kalahkan Duo Mercedes

Baca: Bocoran Harga & Spesifikasi Samsung Galaxy M30s Rilis 18 September 2019, Setara Seri A20 atau Lebih?

Baca: Warga Gerebek Oknum Polisi Pesta Sabu, Wakapolres Sebut Serbuk Temuan Talas Tapi Positif Narkoba

Sejak wacana ini menjadi polemik, Baleg tidak pernah mempublikasikan rapat pembahasan draf rancangan undang-undang.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, rencana revisi UU KPK memang sudah menjadi pembahasan sejak 2017.

Menurut dia, semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat akan rencana itu.

"Ya itu kan sudah lama ada di Baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah 2017 lalu menyepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).

Masinton mengatakan, poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 lalu.

Perubahan menyangkut beberapa hal, antara lain terkait penyadapan, keberadaan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), dan status kepegawaian KPK.

Poin perubahan ini juga tidak jauh berbeda dengan rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) terkait hasil penyelidikan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diumumkan pada 2018.

"Revisi terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," kata Masinton.

Adapun substansi revisi yang disepakati menyangkut enam poin perubahan kedudukan dan kewenangan KPK.

Poin pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.

Bisa lemahkan KPK

Saat, wacana revisi UU KPK mengemuka pada 2017, keenam poin ini mendapat kritik dari kalangan pegiat antikorupsi.

Mereka mengkhawatirkan rencana tersebut akan melemahkan kewenangan KPK.

Sebab, beberapa ketentuan revisi dianggap akan berimplikasi pada kewenangan KPK.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting menilai, revisi UU KPK belum diperlukan.

Pertama, ia berpendapat konsep pembentukan dewan pengawas tidak jelas dan dapat bertentangan dengan UU KPK.

Baca: Jual Pake Jasa Thr33som3, Dua Perempuan Diciduk Polisi Dalam Keadaan Tanpa Busana, Lakukan Pesta

Baca: Kisah 4 Polwan Pertama yang Masuk Gegana Brimob, Masih Usia 20 Tahunan, Harus Mampu Jinakan Bom

Baca: Jadwal Chinese Taipei Open 2019 Hari Ini, 15 Wakil Indonesia Tanding, Mulai 11.10 WIB Live Stream

Begitu juga kewenangan dewan pegawas dalam menyusun kode etik untuk pimpinan KPK.

Sistem kontrol di internal KPK, menurut Miko, telah tercipta melalui pengambilan keputusan yang tidak didasari pada satu orang.

Kedua, terkait penyadapan melalui izin dewan pengawas.

Miko menuturkan, hal ini mencampuradukkan kewenangan pengawasan lembaga dengan pengawasan terhadap kewenangan pro justitia.

Sementara itu, dalam UU KPK saat ini, penyadapan dilakukan atas izin pimpinan KPK.

Miko juga mengkritik soal kewenangan SP3.

Ia memandang KPK tidak perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3.

Selama ini, adanya tersangka atau terdakwa yang sakit keras dan meninggal memang menjadi alasan agar KPK memiliki ketentuan SP3.

"Saya kira tidak ada urgensinya mengingat conviction rate KPK masih cukup baik sejauh ini. Apabila ada tersangka atau terdakwa yang sakit keras atau meninggal, KPK bisa mengajukan tuntutan bebas ke pengadilan," ucap Miko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Senyap Revisi UU KPK…"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved