Keliling Indonesia Demi Layanan Bertiga di Ranjang, Segini Tarif yang Dipatok Dua Wanita Ini!
Dua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) kedapatan terlibat dalam prostitusi dengan layanan bertiga di ranjang
TRIBUNJAMBI.COM - Dua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) kedapatan terlibat dalam prostitusi dengan layanan bertiga di ranjang.
Bahkan demi mendapatkan sejumlah uang, dua wanita ini rela keliling Indonesia.
Dua wanita itu ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (3/9/2019) malam.
Keduanya diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online dengan layanan bertiga di ranjang.
Baca: SERU! Kini Berlangsung Laga Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia, Live Streaming Mola TV di Sini
Baca: Jelang Penilaian Adipura, Pemkab Sarolangun Terus Lakukan Persiapkan
Baca: Tampilan Mengejutkan Vanessa Angel Usai Bergaya Pakai Bikini, Eks Bibi Ardiansyah Mendadak Berhijab
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Aditira mengatakan, keduanya bukan warga Serang, melainkan dari Jakarta.
Ivan mengatakan, SH sebagai mucikari, melakukan promosi layanan threesome di media sosial.
Para pelanggannya datang dari berbagai kota di Indonesia. Namun keduanya akan datang ke kota tersebut jika kuota pesanan terpenuhi.
Berdasarkan pengakuan keduanya, bisnis prostitusi tersebut sudah dijalankan dalam beberapa bulan terakhir. Kedua terinspirasi bisnis serupa yang marak di media sosial.
Baca: Ramai Foto Gisel Dugem Bareng Cowok Lain Sambil Pegang Wine, Bukan Wijin atau Gading Marten
Baca: Sudah 2 Hari Jaringan Internet Terganggu di Kerinci, Warga Belum Bisa Daftar Naik Haji
Baca: (VIDEO) Bacaan Surat Yasin Bahasa Arab dan Latin: Terjemahan Serta Keistimewaan Membaca Surat Yasin
Ivan mengatakan, pihak kepolisian belum bisa menyebut kedua perempuan ini terkait sindikat prostitusi online atau tidak.
Bukti yang mengarah ke sindikat, kata dia, belum ada, lantaran keduanya menjalankan bisnis ini hanya berdua saja.
"Karena ke mana-mana mereka cuma berdua saja, keuntungannya dibagi dua, dapat satu juta bagi dua, lima ratus-lima ratus (ribu)," kata Ivan.
Berita sebelumnya, dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).
Keduanya diamankan saat akan melayani pelanggan untuk threesome.
Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.
Bertarif Rp 1,2 juta