Dua Terdakwa Pembunuhan Kades Dusun Sekampil Dikepung Keluarga Korban, Sempat Lontarkan Umpatan

Keluarga M Idrus mengerubungi Hilarius Zai (21) dan Fonongoni Hura (25) dua terdakwa pembunuhan yang dijaga ketat aparat kepolisian.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Hilarius Zai (21) dan Fonongoni Hura (25) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo. 

Dua Terdakwa Pembunuhan Kades Dusun Sekampil Dikepung Keluarga Korban, Sempat Lontarkan Umpatan

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Keluarga M Idrus mengerubungi Hilarius Zai (21) dan Fonongoni Hura (25) dua terdakwa pembunuhan yang dijaga ketat aparat kepolisian.

Aksi itu dilakukan keluarga korban saat kedua terdakwa dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo dan kembali ke ruang tahanan.

Pantauan Tribunjambi.com, selain mengerubungi kedua terdakwa yang dijaga ketat, keluarga korban juga berusaha melampiaskan kemarahannya pada kedua terdakwa. Beberapa orang di antaranya juga memaki dengan melontarkan umpatan.

Sidang yang berlangsung Rabu (4/9) merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca: Gubernur yang Nyatakan Perang Menteri Susi Bukan Sosok Biasa, Pensiunan Jenderal Korps Elite Polri

Baca: Bupati Kerinci: Jangan Sampa Ada Pungutan, Program 1.506 Pemasangan Gratis PDAM untuk MBR

Baca: Jelang Pameran Nasional Kain Tradisional Nusantara, Batik Jambi Dikonsep Secara Modern

Baca: BREAKING NEWS, Pergi Mancing, Kepala Syahbandar Air Hitam Laut, Dikabarkan Hilang dari Rombongan

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ade Irma Susanti itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, Habibul Rakhman menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Afriani (24) anak korban, Darul Qotni (24) keponakan korban, W (16) dan L (17) sebagai dua orang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dijerat dengan empat dakwaan. Dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Atau dakwaan kedua pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Atau dakwaan ketiga pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Atau dakwaan keempat pasal 170 tentang Pengeroyokan.

Keduanya diduga telah melakukan kejahatan terhadap nyawa rio (kepala desa) Dusun Sekampil, M Idrus (46), Minggu (21/4/2019) lalu.

Korban ditikam ketika hendak mencari jaringan ponsel ke sebuah bukit di perbatasan Dusun Sekampil.

Saat kejadian, korban tengah pergi ke sebuah puncak bukit yang berada di perbatasan dusun. Diketahui, kedua pelaku sempat bertanya di mana tempat mendapat sinyal yang bagus. Namun, saat korban menjawab, kedua pelaku merasa tersinggung dan melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam dan merampas barang-barang korban.

Akibat kejadian itu korban tidak hanya kehilangan sepeda motor dan juga ponsel. Korban juga menderita tiga luka tusuk dari senjata tajam milik pelaku.

Informasi yang Tribunjambi.com himpun, Idrus mengalami luka tusuk di dada kiri, kanan, dan perut.

Ia sempat dirawat, dua hari setelah kejadian, Selasa (23/4/2019), namun korban akhirnya mengembuskan nafas terakhir di RSUD H Hanafie Muara Bungo.

Baca: Ini Sosok Pemain Berbahaya Timnas Malaysia Kala Hadapi Indonesia di GBK, Kamis (5/9) Esok

Baca: 10 Nama Daftar Capim KPK Pilihan Jokowi Diserahkan ke DPR RI

Baca: Di Atas Lahan 45 Hektare, Sirkuit Balap Bertaraf Nasional di Tanjabtim Bakal Menyerupai Perahu Layar

Baca: Dua Sopir Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Cipularang, Tewaskan 9 Orang, Ini Alasan Kuat Polisi

Kedua pelaku berhasil ditangkap tim Kepolisian Resor (Polres) Bungo pada Kamis (25/4/2019) malam. Dua warga Dusun Sungai Mengkuang, Rimbo Tengah, Bungo itu ditangkap di Cafe Margono, Jalan Lintas Sumatera, Km 3, arah Bangko, Kecamatan Bungo Dani, Bungo, sekitar pukul 21,00 WIB. Sempat melawan, kedua pelaku akhirnya harus dilumpuhkan dengan tindakan terukur.

Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi.

Sidang ditunda pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved