Berita Selebritis

Begini Nasibnya Elly Sugigi Divonis Bersalah Setelah Kalah dari Wendha di Sidang Putusan Perdata

Disebutkan bahwa Ely sebagai tergugat telah meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada penggugat. Lampiran surat kuasa Wendha kepada kuasa hukumnya

Editor: Tommy Kurniawan
Instagram
Elly Sugigi 

"Saya adalah korban dari Ely Sugigi, empat tahun yang lalu saya mengirimkan uang sebesar 50 Juta, tapi sampai saat ini selama 4 tahun belum ada kejelasannya.

Terus terang ya mas yah, uang 50 juta itu tidak gampang saya mendapatinya, saya bekerja mas, dan saya berharap Ely itu membayar sesuai dengan janji -janji, namun sampai sekarang nggak ada.

Bahkan sampai membuat perjanjian hutang, " ujar Wendha sambil terisak - Isak tak kuasa menahan emosi yang lama tersimpan, Selasa (4/9/2018) di daerah Condet, Jakarta.

"Tolong mpok Ely yang terhormat kewajibannya tolong dibayar, saya butuh uang mas, "tambah Wendha sambil berurai air mata yang sudah tidak dapat dibendung lagi.

Dengan berlinang air mata Wendha menunjukkan surat perjanjian hutang yang dibuat mpok Ely.

Bahkan surat perjanjian tersebut sampai dibuat 2 kali.

Karena tidak menyelesaikan selama satu tahun masih ada beberapa bulan yang belum dibayar maka dibuatlah surat perjanjian baru (kedua) tanggal berapa dan sanggupnya berapa mpok Ely mencicil.

Ternyata hanya dijanjikan saja demikian keterangan Wendha.

"Saya selaku kuasa hukum saudari Wendha, saya sudah mendapatkan kuasa ternyata ini adalah yang kedua saya menerima kuasa atas beberapa dugaan - dugaan perbuatan hukum yang dilakukan oleh saudari Ely Sugigi.

Dan dalam waktu dekat saya sudah mempersiapkan somasi kepada saudari Ely Sugigi untuk segera melakukan beberapa kewajibannya, " papar Gus Bejo seraya menunjukkan surat kuasa.

"Jadi saran saya kepada saudari Ely Sugigi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Jangan panjang lebar. Segera menyelesaikan dengan baik jalin lagi tali silaturahim," imbuh Gus Bejo.

"Bayar hutang mu, nggak mikir kamu. Hanya janji - janji tok nggak bayar," tegas Wendha lagi dengan logat Jawa.

Terkait kasus ini Gus Bejo mengutarakan langkah - langkah hukum apa yang akan diambil.

"Terkait perbuatan hukum yang dilakukan oleh saudari Ely Sugigi lebih baik saya somasi terlebih dahulu.

Karena kalo bisa dilakukan penyelesaian kan ada beberapa kasus yang sama yang saya pegang lebih baik diselesaikan aja kalau memang tidak apakah meja hijau (pengadilan) harus saya tempuh ?,

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved