Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Saat Dicekik Korban Sempat Minta Ampun, Si Janda Penyewa Pembunuh Bayaran Divonis Hukuman Mati

TRIBUNJAMBI.COM, PAGARALAM- Dua terdakwa Tika Herli dan Riko yang divonis mati di Pagaralam mengajukan

Tayang:
Editor: ridwan
bbc
Ilustrasi jenazah 

TRIBUNJAMBI.COM, PAGARALAM- Dua terdakwa Tika Herli dan Riko yang divonis mati di Pagaralam mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Permohonan banding kedua terdakwa ini diprotes oleh keluarga korban.

Tika Herli dan Riko telah mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam.

Keduanya telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak di Pagaralam yaitu Ponia (49 tahun) dan Selvi (14 tahun).

Kedua terdakwa ini masih meminta permohonan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Baca: Festival Bedil di Kawasan Gubernuran, Meriahkan Peringatan 1 Muharram 1441 H Pemprov Jambi

Tika adalah otak pembunuhan Ponia (49) dan Sevia (14) yang terjadi Desember tahun 2018 silam.

Tika menyewa jasa Riko untuk menghabisi ibu dan anak itu.

Keduanya dijatuhkan vonis hukuman mati pada 20 Agustus 2019 kemarin di ruang sidang Candra yang dipimpin oleh Hakim ketua M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Jf ditetapkan 10 tahun penjara karena masih dibawa umur.

Baca: Hibur Isteri Gubernur, Reza DAkademy Bawa Lagu India, Tabligh Akbar Pemprov Jambi Meriah

Kejaksaan Negeri (Kajri) Kota Pagaralam melalui Kasi Intel, A Gabriel R Ubleeuw SH membenarkan, pengacara terdakwa Tika dan Riko mengajukan memori banding.

Namun memori banding terdakwa di ajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Memori banding adalah hak mutlak bagi terdakwa. Sedangkan upaya dari Penuntut Umum yaitu akan menunggu memori banding dari terdakwa untuk di pelajari terlebih dahulu," jelas Gabriel.

Mendengar adanya banding dari terdakwa suami korban Hermansyah mengatakan, keluarga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dan Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar menolak permintaan memori banding dari pengacara Tika dan Riko.

Baca: Sosok Menteri Muda Pilihan Presiden Jokowi Berusia 25-35 Tahun, Ini Dia 10 Nama Bakal Dibidik

"Saya mengharapkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar menolak banding tersebut, karena kita keluarga menilai memang sudah sepantasnya mereka mendapatkan hukuman tersebut."

"Seperti kata pepatah nyawa harus dibayar nyawa ditambah lagi yang mereka melakukannya dengan tidak manusiawi," tegasnya, saat ditemui, Minggu (1/9/2019).

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved