Fakta-fakta Video Mesum Banjarmasin, dari Status Pemeran Wanita dan Pria hingga Jadi Koleksi Pribadi

Kedua pemeran yang ada dalam video dewasa itu merupakan tunangan dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
IST
Ilustrasi Mesum 

Fakta-fakta Video Mesum Banjarmasin, dari Status Pemeran Wanita dan Pria hingga Jadi Koleksi Pribadi

TRIBUNJAMBI.COM - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, kedua pemeran dalam video panas Banjarmasin tidak dapat dijerat secara hukum karena keduanya adalah korban.

Kedua pemeran yang ada dalam video dewasa itu merupakan tunangan dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Kalau masalah mereka berhubungan sepanjang itu dia melakukan suka sama suka tidak ada masalah dari sisi hukum, walaupun secara agama itu melanggar," ujar Ade saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).

Ade mangatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk menangkap penyebar video tersebut.

Penyidik juga sudah meminta keterangan pemeran pria dalam video itu.

Baca: Lagi Asik Nonton Theater, Syahrini Mendadak Diusir Keluar Ruangan, Ada Apa? Ternyata Gara-gara Ini

Baca: Untuk Memastikan Bahwa yang Meninggal Adalah Idolanya, Para Fans Ini Bongkar Paksa Kuburan Artis

Keterangan pemeran pria tersebut nantinya akan dijadikan bukti untuk memburu penyebar video.

"Kita sudah minta keterangan kepada dia, tunggu saja, tindak pidananya kan penyebarannya, bukan pemerannya.

Kita masih lakukan pendalaman (memeriksa barang bukti HP), kita juga cari tahu ada berapa detail video yang beredar," jelas Ade.

Sebelumnya diberitakan, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dihebohkan dengan beredarnya dua video panas berdurasi 14 dan 18 detik.

Video tersebut menampilkan adegan hubungan suami istri.

Dua video ini telah beredar di grup WhatsApp sejak Kamis lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ade Papa Rihi mengatakan, pemeran pria berinisial G dalam video mesum itu telah melapor ke polisi, Sabtu (31/8/2019).

"Sudah ada laporan, dia merasa sebagai korban.

Video itu kan sebagai koleksi mereka, diduga ada yang sengaja menyebar luaskan," ujar Ade saat dihubungi, Minggu.

Ade menjelaskan, kasus beredarnya video ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca: Festival Muharram di Tebo, Wabup Syahlan: Tahun Baru Islam Jadi Momentum Instrospeksi

Baca: Beda Pengalaman Dewi Perssik dan Vanessa Angel saat Dalam Penjara, Ini tentang Nasi Cadong

"Kan ini masih lidik, kita akan melihat siapa sebenarnya yang melakukan penyebaran video ini.

Bisa mungkin mereka sendiri yang menyebarkan atau orang lain," jelas Ade.

Informasi yang berkembang, G merekam adegan tersebut bersama tunangannya berinisial N.

Mereka diduga merekam adegan tersebut di salah satu hotel di Banjarmasin.

Belakangan diketahui, keduanya merupakan sepasang model yang cukup dikenal di Kota Banjarmasin.

Video Panas mantan Pegawai Bank di Palembang

Sebelumnya video panas yang diduga dilakukan mantan pegawai bank BUMD di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi viral setelah tersebar di berbagai grup WhatsApp.

Dalam video yang berdurasi 17 detik tersebut, terlihat seorang perempuan sedang berhubungan badan dengan seorang pria.

Diduga sang pria yang merekam adegan layaknya pasangan suami istri tersebut.

Setelah ditelusuri, diketahui video panas yang beredar di WhatsApp berinisial DF merupakan mantan pegawai Bank Sumsel Babel.

Sekretaris Bank Sumsel Babel Faisol Sinin ketika dikonfirmasi membenarkan DF merupakan mantan pegawai mereka.

Sementara itu, Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku penyebaran video tersebut.

Berikut fakta viral video panas mantan pegawai bank di Palembang.

Baca: Nama Atta Halilintar Dikaitkan dengan DJ Cantik Bebby Fey, Sunan Kalijaga Beberkan Isi Pesan Atta

Baca: Sudah Bayar Rp 79 Juta untuk WO Pernikahan, H-1 Suami Kaget Lihat Isi Gedung hingga Istri Pucat

1. DF sudah mengundurkan diri

Faisol Sinin mengatakan, DF telah mengundurkan diri bulan lalu dan saat ini tidak lagi tercatat sebagai pegawai.

"Dia tercatat sebagai karyawan kontrak dan waktu itu sebagai marketing officer, orangnya sudah resign," katanya,Sabtu (24/8/2019).

Faisol menerangkan, sebelum video itu tersebar, DF telah lebih dulu mengundurkan diri.

Ia pun tak mengetahui siapa pelaku penyebar video tersebut.

Namun, menurut Faisol, hal itu merupakan permasalah pribadi tanpa ada kaitan dari pihak bank.

"Pegawai kontrak itu biasanya dikontrak 6 bulan. Tapi sebelum kontrak belum habis, dia sudah mengundurkan diri. Masalah attitude," kata Faisol.

"Ini murni urusan perorangan tidak ada kaitan dengan perusahaan. Karena dia juga bukan lagi pegawai kita," lanjutnya.

2. Masih lakukan penyelidikan

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus video mesum tersebut.

Supriadi menerangkan, tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel akan melihat tujuan pelaku menyebarkan video tersebut.

"Nanti dilihat, apakah video itu di Palembang atau bukan. Pemeran wanita juga bisa melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan," kata Supriadi, Minggu (25/8/2019).

Baca: Sudah Bayar Rp 79 Juta untuk WO Pernikahan, H-1 Suami Kaget Lihat Isi Gedung hingga Istri Pucat

3. Video milik pribadi

Menurut Supriadi, video tersebut diduga adalah milik pribadi yang disebar oleh orang tak bertanggung jawab.

Polisi pun kini mencari siapa pelaku penyebar tersebut.

"Pemerannya (DF) kalau untuk konsumsi pribadi enggak masalah. Kan punya dia, yang salah yang upload. Kita hanya mendapatkan video, di-upload di mana itu yang lagi diselidiki," ujarnya.

4. Bisa dijerat UU ITE

Supriadi menjelaskan, sejauh ini mereka belum mendapatkan laporan dari pihak mana pun atas penyebaran video tersebut.

Akan tetapi, ia menduga bahwa itu adalah video konsumsi pribadi yang disebar oleh orang tak bertanggung jawab.

"Jika nantinya didapati unsur kesengajaan dari penyebaran video ini maka dapat dikenakan UU ITE," tegasnya.

Baca: Anak Kandung Bunuh Ayah Gara-gara Ngorok, Hantam Pakai Linggis lalu Pindah Tempat Tidu

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved