Terperdaya Pria Pura-pura Tanya Alamat, Bocah 10 Tahun Asal Bogor "Digarap", Kini Trauma

Setelah mengalami pencabulan, bocah 10 tahun tersebut kini mengalami trauma mendalam dan kecenderungan depresi.

Editor: Nani Rachmaini
net
Ilustrasi 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul dilakukan di kediamannya di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Pencabulan itu berawal ketika tersangka hendak memakaikan baju pada anak tirinya.

Namun, tersangka tergoda hingga mencabuli korban.

"Menyetubuhi korban sebanyak dua kali," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/8/2019).

2. Dilakukan selama tujuh tahun

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.(Kompas.com/ Ericssen)

Rifai menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 hingga tahun 2019.

Parahnya lagi selama tujuh tahun tersangka tak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya.

Terakhir persetubuhan itu dilakukan pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.

3. Diketahui ibu korban

Ilustrasi ibu dan anak
Ilustrasi ibu dan anak(shutterstock)

Perbuatan tersangka ini akhirnya diketahui ibu korban, dan melaporkan tersangka ke polisi.

"Diketahui istrinya bahwa suaminya melakukan pencabulan anaknya yang merupakan anak tirinya tersangka," katanya.

4. Mengaku gelap mata

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi(Thinkstock/Antoni Halim)

YS mengaku gelap mata saat melakukan pencabulan itu.

"Saya gelap mata, pakaikan pampers celana dalam karena dia sudah dewasa," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 255 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sumber : KOMPAS: fakta-kasus-ayah-7-tahun-cabuli-anak-tiri-yang-berkebutuhan-khusus-kepergok

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved