Daftar Tarif Baru Ojek Online untuk Gojek dan Grab Berdasarkan Peraturan Kemenhub, Naik atau Turun?
Kemenhub keluarkan aturan baru mengenai tarif Ojek Online, Gojek dan Grab, yang berlaku mulai besok, Senin, 2 September 2019.
Daftar Tarif baru Ojek Online untuk Gojek dan Grab Berdasarkan Peraturan Kemenhub, Naik atau Turun?
TRIBUNJAMBI.COM - Kemenhub keluarkan aturan baru mengenai tarif Ojek Online, Gojek dan Grab, yang berlaku mulai besok, Senin, 2 September 2019.
Bagi pengguna setia Ojol bersiap lah untuk tarif barunya.
Melansir dari laman Tribunmedan.com, mulai Senin, 2 September 2019 pukul 00.00 WIB akan berlaku tarif ojol terbaru sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Baca: Ramalan Zodiak 2 September 2019 Bintang Mana yang Bakal Beruntung dan Merugi, Masalah Percintaan
Baca: Anak Kandung yang Bunuh Ayahnya hanya Karena Ngorok akan Tes Kejiwaan, Ditanya Tidak Nyambung
Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.
"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.
Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.
"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.
Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.
Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September:
Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Gojek dan Grab akan mematuhi aturan baru dari Kemenhub.
Baca: LIVE Streaming Liga Inggris 2019/2020 Arsenal vs Tottenham Nonton di HP Online Mola TV, Langsung
Baca: VIDEO Viral Mesum Banjarmasin, Dua Mahasiswa Berhubungan Badan hingga Bikin Heboh, Ini Faktanya
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia kepada Kontan, Jumat (9/8/2019) lalu.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyebarkan sosialisasi kepada mitra pengemudi.
Tri Kusuma berkata, berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, pemberlakuan tarif baru batas atas dan batas bawah ojol berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.
Dirinya menemukan adanya kenaikan pendapatan sebesar 20-30 persen yang dialami oleh pengemudi.
"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," lanjutnya.
"Grab indonesia juga mendukung adanya penerapan keseluruhan di tempat kami beroperasi.
Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif baik buat pendapatan meteka. S
Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," timpal Head of Strategic and Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy.
Saat ini, Grab Indonesia telah memiliki layanan ojol yang terbentang di 224 kota di seluruh Indonesia.
Kini, tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Baca: Merangin Kekurangan Ribuan Guru ASN, Disdik Berharap Prioritas Untuk Kuota Penerimaan CPNS
Hal senada juga dikatakan Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek, Jumat (9/8/2019).
"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar dia.
Harga baru tarif Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia.
"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejahterakan mitra pengemudi, dan perbaiki layanan," tambah Vice President Public Policy and Government Relations Gojek, Panji W Ruky.
Baca: POLRI Temukan Tiga Akun Sosial Media yang Diduga Penyebar Hoax Pemicu Kerusuhan di Papua, Ternyata
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Daftar Tarif Terbaru Untuk Pengguna Ojek Online, Mulai Diberlakukan 2 September 2019 Oleh Kemenhub, https://palembang.tribunnews.com/2019/09/01/daftar-tarif-terbaru-untuk-pengguna-ojek-online-mulai-diberlakukan-2-september-2019-oleh-kemenhub?page=all.