Paripurna Ribut, Pelantikan DPRD Sarolangun Nyaris Batal

M.Syaihu mengatakan jika perlu diadakan rapat terkait penunjukan Ketua DPRD sementara yang belum dipilih.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Rapat paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun berlangsung hari ini, Jumat (30/8). 

Paripurna Ribut, Pelantikan DPRD Sarolangun Nyaris Batal

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Rapar paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun berlangsung hari ini, Jumat (30/8).

Tepat pukul 09.30 WIB, rapat dimulai dan dipimpin M. Syaihu secara resmi.

Usai menyampaikan kata pengantar, suasana tiba-tiba mulai tegang.

Pasalnya, M.Syaihu mengatakan jika perlu diadakan rapat terkait penunjukan Ketua DPRD sementara yang belum dipilih.

"Mohon maaf pak bupati dan para hadirin semua, pelantikan ini kita adakan rapat sementara. Karena sampai saat ini tidak ada pimpinan sementara (anggota DPRD)," kata Syaihu.

"Kami mohon skor (berhenti) dulu, anggota yang 35 tidak ada yang akan memipin tidak ada," katanya.

"Kami minta skor beberapa menit untuk musyawarah dengan bupati dan lima partai," ujar Syaihu.

Baca: BREAKING NEWS: Viral di WhatsApp Kabar Harga BBM Naik per 30 Agustus 2019, Pertamina: HOAX!

Baca: 35 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Bungo Resmi Dilantik, Ini Daftar Nama Setiap Dapil

Baca: Tragedi Duda Pacari Siswi SMP, Dua Bulan setelah Rayakan 1st Anniversary Kebingungan karena Ini

Baca: Download Kartu Ucapan Selamat Tahun Baru Uslam 2019/1 Muharram 1441 H, Bisa Dibagikan ke WA, FB, IG

Mendengar hal itu, anggota DPRD langsung bereaksi dan menanggapi pernyataan ketua DPRD Sarolangun. Namun suasana tetap tegang dan semua pandangan tertuju pada ketua DPRD M Syaihu.

Fadlan Arafiqi anggota DPRD dari Fraksi PKB mengatakan tidak perlu diskor karena suda ada aturan yang jelas.

"Saya pikir tida perlu diskor, kan ada aturan yang jelas salah satu partai pemenang adalah golkar, telah mengirimkan pimpinan sementaranya," katanya.

Adu argumen memuncak saat anggota dewan lain ikut menyatakan pendapatnya. Tantowi Jauhari mengatakan untuk menentukan pimpinan sementara adalah partai pemenang mengirimkan nama ke DPRD.

"Maaf pimpinan , kami tidak perlu melalui persetujuan pimpinan (Syaihu) untuk pimpinan sementara. Tidak ada dalam Undang-Undang itu, yang ada partai pemenang mengirimkan nama ke DPRD untuk menjadi pimpinan sementara, terima kasih," katanya.

Dengan pernyataan itu, M Syaihu kembali melontarkan pendapatnya karena dirinya menilai tidak memiliki hak untuk itu.

"Di sini ada pimpinan yang membacakan dan melaksanakan, kalau pimpinan tidak ada, hak untuk apa saya pimpin, batalkan saja," kata Syaihu.

Dengan berbagai argumen itu, para anggota bersedia untuk melakukan rapat beberapa menit dan diskor sekitar 10 menit.(Cwa)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved