Sabtu, 13 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Musim Razia Kendaraan, Anda Harus Tahu Beda Surat Tilang Merah dan Biru, Jangan Asal Minta Damai

Musim Razia Kendaraan, Anda Harus Tahu Beda Surat Tilang Merah dan Biru, Jangan Asal Minta Damai

Tayang:
Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Aparat Polres Muarojambi menggelar razia kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Zebra yang dilangsungkan di depan Kantor Polsek Jaluko Desa Pijoan, Muarojambi, Jumat (3/11). 

Menguti Kompas.com, berikut perbedaan antara slip merah dan biru serta efektivitasnya:

Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).
Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014). (KOMPAS.com/Adysta Pravitra Restu)

Efektivitas

Adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved