Beli Narkoba Rp 20 Juta Warga Bungo Divonis 8 Tahun Penjara
Karena narkoba seorang warga Bungo divonis 8 tahun penjara. Namanya Supri Dedi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Beli Narkoba Rp 20 Juta Warga Bungo Divonis 8 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Karena narkoba seorang warga Kabupaten Bungo divonis 8 tahun penjara. Namanya Supri Dedi.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Arfan yani, Selasa (27/8).
Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman denda hingga sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan melanggar pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan barang bukti sebanyak 15,206 gram.
"Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, atau menyerahkan narkotika golongana I, dengan berat melebihi 5 gram," kata hakim.
Baca: 12 Ribu Dapat Dua, Indomie Gledek di Warunk Upnormal Pakai Cabai Rawit Setan
Baca: Dinas PUPR Muarojambi Raih Juara Umum Lomba Tukang 2019
Baca: Fachrori Keluarkan Surat Edaran, Minta Laporkan Oknum yang Minta Proyek Mengatasnamakan Gubernur
Baca: Angka ISPA di Kota Jambi Naik, 2.577 Orang Kena ISPA Agustus Ini
Dari pengakuannya, narkoba tersebut didapat dari seseorang yang tak ia kenal, seharga Rp 20 juta, untuk dijual kembali.
"Saya beli seharga 20 juta pak, saya pakai juga, jual juga," katanya.
Dari hasil pengujian Badan POM Jambi, barang bukti yang diamankan mengandung MDMA, atau termasuk narkotika golongan I.(Jaka HB)