Operasi Patuh 2019

Beda Slip Merah dan Slip Biru Surat Tilang dan Besaran Bayarannya di Operasi Patuh 2019

Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Editor: Nani Rachmaini
Ilustrasi. Polisi Melakukan Operasi Zebra 

Beda Slip Merah dan Slip Biru Surat Tilang dan Besaran Bayarannya di Operasi Patuh 2019

Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

TRIBUNJAMBI.COM-Mulai Kamis (29/8/2019) hari ini, polisi menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia.

Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).

Saat mendapati pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2019, polisi biasanya akan memberikan surat tilang.

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Slip merah dan biru
Slip merah dan biru (KOMPASIANA.COM/Fikry Ar Rachman )

Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved