Sri Mulyani Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Untuk Kelas 1 & 2 Sampai 100 Persen, Ini Tanggapan Dewan
Menkeu bahkan mengusulkan kenaikan tarif iuran penerima bantuan iuran (PBI) oleh pemerintah pusat mulai Agustus 2019.
Pada kesempatan yang sama, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan rata-rata kenaikan iuran sebesar 47 persen pada peserta mandiri kelas II.
Sementara untuk peserta mandiri kelas I dan pekerja penerima upah kenaikannya sebesar 50 persen.
Kenaikan iuran tertinggi diusulkan untuk PBI, yakni mencapai 87 persen.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyarankan kenaikan iuran bagi pegawai swasta dengan cara menaikkan batas penghasilan maksimal, dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.
Sementara bagi ASN, dia usul agar nilai penghasilan berdasar pada total gaji yang diterima (take home pay), bukan lagi berdasar gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Namun, usulan DJSN dinilai Sri Mulyani cuma manjur selama setahun ke depan.
Itupun dengan asumsi seluruh tagihan BPJS kepada pemerintah tahun ini senilai Rp 32 triliun dilunasi.
"Itu baru membantu pada tahun 2020, tetapi tahun 2021 defisit lagi," kata Menkeu Selasa (27/8).
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai usulan kenaikan tarif yang dibuat DJSN terlalu tinggi.
Ia sependapat bawah harus ada kenaikan iuran, tapi besaran kenaikan yang signifikan jangan langsung besar dalam waktu dekat ini.
"Jangan sampai kenaikan ini membuat peserta JKN tak mampu bayar sehingga defisit yang seharusnya bisa ditutup jadi tak efektif," katanya.
FOLLOW TRIBUN JAMBI:
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Sri Mulyani Mengusulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Lebih Dari 100%