VIRAL - Pria di Mojokerto Mendapat Hukuman Kebiri Gara-gara Memperkosa 9 Bocah!
Vonis hukuman kebiri itu diberikan setelah dirinya terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan terhadap anak-anak di Kabupaten Mojokerto
TRIBUNJAMBI.COM - Muh Aris (20), pemuda tukang las asal Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, mendapatkan vonis hukuman kebiri.
Vonis hukuman kebiri itu diberikan setelah dirinya terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan terhadap anak-anak di Kabupaten Mojokerto.
Baca: Lemas Usai Memperkosa Mantan Istri Sampai 3 Ronde, Saat Tertidur Korban Lakukan Hal Mengejutkan!
Baca: 4 Fakta Kutai Kartanegara Satu Diantara Lokasi Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Punya SDA Melimpah
Baca: Cek Google Maps dari Udara, Intip Penampakan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara
Nugroho Wisnu menjelaskan, metode hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntikkan zat kimia ke tubuh korban.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menurunkan kadar testosteron pelaku.
"Modus pelaku adalah ketika pulang kerja," ujar Nugroho Wisnu, Senin (26/8/2019).
"Pelaku sambil mencari anak-anak yang selanjutnya dibawa ke tempat sepi dan dilakukan kekerasan seksual," sambung dia.
Nugroho Wisnu menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih mencari dokter untuk melaksanakan eksekusi hukuman kebiri tersebut.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat terkait pelaksanaan hukuman kebiri kepada pelaku.
Baca: Download Lagu MP3 Didi Kempot Full Album 2019, Ada Pamer Bojo, Suket Teki dan Cidro Full Video
Baca: Gara-gara Terlalu Rajin Membersihkan Rumah, Pria Ini Justru Digugat Cerai Istri, Apa Dosa Pria Itu?
Baca: Presiden Jokowi Umumkan Ibukota Baru Indonesia di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara
"Di Indonesia, setahu saya di daerah Sorong pernah dilakukan putusan kebiri," ujar Nugroho Wisnu.
"Kami akan mencari informasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Sorong," imbuhnya.
Selain dihukum kebiri, pelaku juga dihukum pidana kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Pemerkosaan kepada anak juga terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, belum lama ini.
Seorang remaja perempuan asal Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, menjadi korban kejahatan asusila oleh ayahnya, berinisial RM.
Bahkan, akibat perbuatan itu, korban kini hamil dan kandungan memasuki usia delapan bulan.
"Akibat dari perbuatan RM, korban hamil dengan usia kandungan delapan bulan," ujar PS Paur Subbag Polres Sampang, Aipda Yoyok kepada TribunMadura.com, Senin (12/8/2019).
Menurut Aipda Yoyok, korban merupakan anak dari istri pertama RM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/11122017_ilustrasi-pemerkosaan_20171211_100622.jpg)