POPULER: Pengakuan Blak-blakan Anies Baswedan Soal FPI, dan Harapannya Untuk Habib Rizieq Shihab
Anies mengatakan ini soal imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang masih berada di Arab Saudi.
POPULER: Pengakuan Blak-blakan Anies Baswedan Soal FPI, dan Harapannya Untuk Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq yang merupakan pimpinan FPI sampai saat ini masih bermukim di Arab Saudi.
Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui Front Pembela Islam (FPI) menghadirkan banyak manfaat di ibu kota.
Hal itu disampaikan Anies saat memberi sambutan dalam Milad ke-21 FPI di Stadion Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/8/2019) pagi.
Ia mendorong FPI lebih memberikan manfaat sosial di usia 21 yang menurutnya masih akan menjalani perjalanan panjang.
"Harapan saya ke depan FPI bisa menunjukkan sebagai perekat bangsa Indonesia dan umat yaitu dengan mengedepankan kepedulian sosial."
"Kami yang ada di Jakarta merasakan sekali manfaat dan kehadiran FPI,” ungkap Anies.

Di akhir sambutannya Anies menyapa imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang tak bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi.
“Semoga yang kami cintai dan hormati, Habib Rizieq Shihab yang sedang menyaksikan dari sana (Arab Saudi) agar selalu diberi kesehatan dan dipanjangkan usianya dalam masa perjuangan,” pungkas Anies.
Masih di Arab
Habib Rizieq yang merupakan pimpinan FPI sampai saat ini masih bermukim di Arab Saudi.
Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut dia, kewajiban memberikan perlindungan terhadap WNI itu termasuk memulangkan seseorang ke Indonesia apabila tersangkut masalah atau sudah habis izin masa tinggal di luar negeri tanpa terkecuali, termasuk tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan undang-undang, yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.