Berita Tebo
Begini Modus Pelaku Curi Kambing Pakai Karung, 2 Tersangka Pencuri Ternak di Tebo Diringkus Polisi
Begini Modus Pelaku Curi Kambing Pakai Karung, 2 Tersangka Pencuri Ternak di Tebo Diringkus Polisi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Begini Modus Pelaku Curi Kambing Pakai Karung, 2 Tersangka Pencuri Ternak di Tebo Diringkus Polisi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kepolisian Resor (Polres) Tebo meringkus dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap hewan ternak.
Keduanya adalah Andi Ala (35) dan M Pauzan (21), warga Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Keduanya ditangkap tim kepolisian sektor (Polsek) Tebo Tengah.
Baca: SESAAT LAGI, Nonton di TV Online Trans 7, Live Streaming MotoGP Inggris 2019, Rossi Tempel Marquez
Baca: Bajing Loncat dan Pencuri Ternak di Sarolangun, Dibekuk Polisi, Sempat Sembunyi di Balik Pohon Sawit
Baca: Kisah Tragis Anggota TNI Ini, Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Undangan Sudah Disebar ke Kerabat
Kapolsek Tebo Tengah, Iptu M Hasyim Asy'ari mengatakan, keduanya ditangkap karena diduga telah mencuri hewan ternak di Dusun Sumber Anom, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo.
"Pelaku mengambil satu ekor kambing jantan. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta," terang Kapolsek.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Kambing yang dicuri pelaku dimasukkan ke dalam karung.
Pasal yang disangkakan, diduga melanggar tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Kapolsek.
Begini Modus Pelaku Curi Kambing Pakai Karung, 2 Tersangka Pencuri Ternak di Tebo Diringkus Polisi (Mareza Sutan A J/Tribun Jambi)