Pendaftaran CPNS 2019 Bulan Oktober, Pastikan Dokumen Penting Ini Tak Bermasalah, Cek Syaratnya
Pemerintah sudah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 pada Oktober 2019 mendatang.
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Baca: VIRAL, Remaja 16 Tahun Tinggi 2,6 Meter Sempat Minder, Pintu Kamar Harus Dijebol, Sepatu Ukuran 50
Baca: Ingin Punya Galaxy Note 10? Ini Daftar HP yang Bisa Ditukar Tambah dengan Smartphone Samsung Terbaru
5 Dokumen Penting
Meskipun belum merilis jadwal resmi pendaftaran CPNS 2019 dan P3K 2019, BKN meminta kepada calon pelamar yang ingin mendaftar untuk mulai mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Scan KTP
2. Kartu Kartu Keluarga
3. Foto Diri
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
Saat melakukan pendaftaran, dua hal yang paling dibutuhkan, yakni Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sebaiknya mulai dari sekarang, Ada memastikan tak ada masalah dengan dua dokumen di atas.
Pasalnya, pengaduan ke helpdesk BKN seringkali didominasi oleh permasalahan kependudukan.

Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 dan 2018 lalu.