Bu Guru di Palembang Tiba-tiba Dikirimi Video Hubungan Badan Via WA

Fakta-fakta tentang kasus yang dialami guru SMP di Palembang ini terungkap setelah guru tersebut melaporkan kiriman video dewasa itu ke polisi

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi 

Sebagai salah satu staf pengajar dia merasa malu atas ulah MN yang menurutnya sengaja mengirim video yang berisi adegan tak senonoh sepasang manusia tersebut.

Namun, Lis tak mengetahui dengan pasti apa niat dan tujuan video tersebut dikirim ke WhatsApp pribadinya.

Namun yang jelas dirinya tidak senang dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor.

"Saya sengaja ke sini untuk melaporkan perbuatannya yang tidak bermoral," katanya.

Baca: Sandiaga Uno: Kemiskinan Penyebab Kemarahan di Papua, Yunarto Wijaya: Menghina Orang Miskin

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 24 Agustus 2019, Beberapa Bintang Bakal Ada Kejadian Romantis Apalagi Cancer

5. Hukuman pelaku

KA SPKT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya terlapor dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

"Kita juga memintai keterangan saksi dan barang bukti berupa handphone vivo warna hitam," tutupnya.

Dituduh Perankan Video Panas, ABG di Kupang Lapor Polisi

Di kasus lain, ABG di Kota Kupang yang berinisial CK (17) tak terima usai dituduh sebagai pemeran video panas yang tersebar di media sosial (medsos) dan whatsapp (WA)

Dilansir dari Pos Kupang dalam artikel 'BREAKING NEWS: Tak Terima Dituduh Perankan Video..., Siswi SMA di Kota Kupang Lapor Polisi', ABG yang merupakan siswi di salah satu SMA di Kota Kupang itu melaporkan tuduhan tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang Kota, Sabtu (16/3/2019) sore.

Didampingi sang ibu dan perwakilan keluarga, siswi kelas XII SMA ini secara resmi telah membuat laporan ke petugas Bayanmas SPKT dengan Nomor : LP/B/2781/III/2019.

Perwakilan keluarga, Raymundus P. Nuba kepada wartawan mengatakan pihak keluarga tidak terima atas tuduhan tersebut karena sangat merugikan pihak korban dan keluarga.

Korban dituduh memerankan video panas yang menggunakan aplikasi Tik-Tok berdurasi tujuh detik.

Video tersebut diketahui telah tersebar selama kurang lebih dua minggu.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved