Berbekal Baju Loreng Tapi Gadungan, Pria Ini Bikin Gadis Cantik Lakukan Ini: Aku gak Bisa Ditinggal
Ulah pria ini membuat seorang gadis cantik tak bisa meninggalkannya. Berbekal baju loreng, dia membuat wanita ini jatuh hati.
Berbekal Baju Loreng Ternyata TNI Gadungan, Pria Ini Bikin Gadis Cantik Lakukan Hal Ini: Aku gak Bisa Ditinggal
TRIBUNJAMBI.COM - Ulah pria ini membuat seorang gadis cantik tak bisa meninggalkannya.
Berbekal baju loreng, dia membuat wanita ini jatuh hati.
Mereka terlanjur sudah mesra dan membagikan keromantisan di media sosial.
Betapa hancur hati wanita cantik ini, pria idamannya seorang penipu.
Seorang pria mengaku sebagai anggota TNI ternyata gadungan telah diamankan pihak TNI.
Baca: WIKIJAMBI Olahan Tengkleng dan Tongseng Khas Solo Hadir di Jambi, Ini Istimewanya Warung Waskito
Baca: Jadwal Semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2019 Live Streaming TVRI, 1 Wakil Indonesia Dipastikan ke Final
Sebelum tertangkap, tersangka telah menipu banyak orang dengan memacarinya dan meminta sejumlah uang.
Hal ini dibagikan oleh akun media sosial Facebook, Info militer Indonesia pada Kamis (22/8/2019).
Pada postingan tersebut, disebutkan bahwa tersangka diketahui bernama Angga Deri Klana (Deka).
Pada unggahan yang sama, potret Deka masih bersama dengan seorang gadis yang diduga pacarnya.
Saat bersama kekasihnya, Deka menggunakan seragam loreng layaknya tentara sungguhan.
Namun Deka berubah ekspresi setelah diringkus oleh anggota TNI.
Deka harus diamankan karena selain menipu identitas, Deka juga menipu korban meminta sejumlah uang.
"Telah diamankan Seorang Oknum yang mengaku Anggota TNI di daerah Medan
Dengan berpura-pura menjadi Anggota TNI.
Angga Deri Klana ( Deka) Ini berhasil memacari beberapa Gadis
Dan menipu Korbannya dengan meminta sejumlah uang kepada Korban
Saat ini Angga sudah diamankan oleh pihak yang berwajib," tulis akun Info militer Indonesia.
Selain itu, akun Info militer Indonesia juga mengimbau para kaum hawa untuk waspada dan melihat pasangan dengan baik.
Jangan hanya tergiur baju loreng.
"Pesen admin buat para kaum hawa bijaklah dalam melihat pasangan jangan hanya tergiur oleh baju loreng lantas melupakan segalanya
Saat ini bnyak oknum2 yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan baju loreng
Khususnya untuk tindak kejahatan penipuan. @tnilovers18," pungkas akun Info militer Indonesia.
Jika diperhatikan lebih cermat, tersangka Deka tidak teliti dalam melancarkan aksi penipuannya.
Seragam yang terseangka kenakan menggunakan pangkat yang berbeda-beda.
Tampak dalam foto yang diunggah, pria yang mengaku bernama Angga Deri Klana mengenakan seragam tentara dengan Badge Linud 100/Prajurit Setia.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Bulan Oktober, Pastikan Dokumen Penting Ini Tak Bermasalah, Cek Syaratnya
Baca: Izin Tinggal di Saudi Sudah Habis, Ahli Hukum PidanaSebut Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq
Terlihat pula ada pangkat Pratu hingga pangkat Serda.
Atas kasus ini, pihak TBI Kapendam I/BB masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dilansir TribunMedan.com, Kapendam Kolonel (Inf) Zeni Djunaidi mengatakan akan memberikan klarifikasi pemeriksaan lebih lanjut nantinya.
Sementara di video viral lain, terdapat pengakuan sang gadis yang sudah ditipu Deka.
Dihimpun Tribun Medan, sang wanita tersebut ikut diamankan untuk dimintai keterangan.
Setelah ditelusuri pria yang berdomisili di Kecamatan Sunggal, Deliserdang tersebut ternyata pernah mencoba seleksi masuk TNI jalur Tamtama 2018.
Pada video yang beredar di media sosial, pria itu membantah kalau memikat wanita dengan berpura-pura menjadi TNI.
Namun berbeda dengan pengakuan wanita bersamanya.
Perempuan berparas cantik itu membenarkan kalau Angga Deri Klana mengaku sebagai prajurit TNI.
"Aku gak bisa ditinggal, dia ngaku tentara," ucap wanita pada video yang viral.
JANDA TERTIPU POLISI GADUNGAN
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang berinisial MJF atau Yayang (32).
Ia berhasil dibekuk setelah melancarkan aksinya dengan modus mengencani seorang wanita berstatus janda, lalu menguras harta bendanya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku tersebut tampil berkedok dengan berpura-pura sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengungkapkan bahwa pada Juni 2019, pelaku datang ke rumah korban yang diketahui bernama Sunengsih (28) warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
"Pada saat di rumah korban, pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka. Sedangkan antara korban dengan pelaku merupakan sesama teman sewaktu sekolah SD," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).
Dalam pengakuan pelaku, Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa pelaku mengaku sedang dalam tahap proses perceraian dengan istrinya, lantas keduanya menjalin hubungan asmara.
Baca: Oknum Anggota yang Bikin Ucapan Rasis ke Penghuni Asrama Mahasiswa Papua Ditemukan, Begini Nasibnya
Baca: Anda Bisa Terjun Bebas di Air Terjun Putri Daber Merangin, Begini Cara ke Tempat Wisata di Jambi Ini
"Sekitar hari Sabtu 13 Juli 2019 pelaku mengajak korban ke Majalengka untuk diperkenalkan kepada saudaranya. Namun, mereka terlebih dahulu singgah untuk makan di sebuah warung lamongan yang berada di Jalan KH. Abdul Halim," ucap dia.
Saat itulah, disampaikan Kapolres, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pulang ke asrama Polres Majalengka, untuk menjenguk anaknya.
Namun, justru pelaku saat itu pulang ke rumah istrinya di Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka.
Ia menukarkan sepeda motor milik korban dengan sepeda motor jenis Honda Spacy milik pelaku.
Kemudian, pelaku kembali menemui korban dan meminta bantuan temannya bernama Sugih untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya di Indramayu.
Semenjak saat itu, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan lagi.
"Sedangkan, sepeda motor Yamaha X-Max milik korban sendiri, sempat digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 15 juta. Setelah dimintai keterangan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis narkoba," kata AKBP Mariyono.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca: Kuliah Umum Pasca Sarjana Universitas Jambi, Ambil Tema A World Class Enterpreneurship University
Baca: Ingin Punya Galaxy Note 10? Ini Daftar HP yang Bisa Ditukar Tambah dengan Smartphone Samsung Terbaru
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Wanita Cantik Rela Lakukan Ini Bareng Pacar yang Ternyata TNI Gadungan, Aku Nggak Bisa Ditinggal, https://bangka.tribunnews.com/2019/08/24/wanita-cantik-rela-lakukan-ini-bareng-pacar-yang-ternyata-tni-gadungan-aku-nggak-bisa-ditinggal?page=all.
Editor: Alza Munzi