Asusila

Anak Majikan Disiram Air Cabai Lalu Diikat dan Diperkosa, Terungkap Pria Ini yang Melakukannya!

Seorang pria di Panakukang memperkosa anak majikan IR (31) , setelah sebelumnya melakukan penganiayaan

Editor:
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria di Panakukang memperkosa anak majikan IR (31) , setelah sebelumnya melakukan penganiayaan.

Pria bernama Samsul (23) menyiram air cabai ke korban kemudian melakukan penganiayaan dan memperkosa saat tak berdaya.

Akhirnya Samsul ditangkap gabungan tim Reserse Mobil Polsek Panakukang bersama Tim Khusus Polda Sulsel.

Baca: Cara Membuat Resep Makanan Korea Kimbap dan Bibimbap, Mudah dan Gampang Buat di Rumah Sendiri

Baca: Siapa Sebenarnya Suami Najwa Shihab, Jarang Diketahui Masyarakat, Ibrahim Bongkar Kelakuan di Kamar

Baca: Diancam Dibunuh, 2 Gadis Maluku Dipaksa Berhubungan Intim Dengan Ayah Kandung 9 Tahun Lamanya!

Samsul diamankan di rumah kontrakannya di BTN Antara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (22/8/2019) lalu.

Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, tindakan Samsul dilakukan di rumah majikannya tersebut pada Rabu (21/8/2019).

"Pelaku sudah bekerja selama 7 tahun.

Diduga saat kejadian pelaku memaksa anak majikannya karena hawa nafsu yang terpendam dan melihat kondisi rumah kosong," kata Ananda, Jumat (23/8/2019).

Padahal, kata Ananda, keluarga korban sudah menganggap Samsul seperti anak sendiri.

Peristiwa ini sendiri bermula ketika IR yang baru saja selesai mandi menanyakan kegiatan Samsul yang sedang mengaduk-aduk potongan cabe di dalam baskom.

Namun, Samsul meresponsnya dengan langsung menyiramkan air cabe tersebut ke wajah IR, hingga merasa kepedasan.

Baca: Sebelum Cabuli Anak Kandungnya di Kamar, Suami Usir Istri dari Kamar, Ancam Korban akan Dibunuh

Baca: Daftar HP yang Bisa Ditukar Dengan Samsung Galaxy Note 10, Plus Cashback Rp 1.8 Juta, Mau?

Baca: Download Lagu MP3 Terbaru Westlife Judul Dynamite, Gratis dan Tidak Pakai Ribet, Lakukan Hal Ini

"Saat ditanya itu, pelaku hanya senyum lalu disiramkan air cabe itu ke muka korban," ungkap Ananda.

Ketika melihat IR kepedisan, Samsul lalu mendorongnya hingga terjatuh di lantai dapur.

Saat ia sudah menguasai tubuh korbannya, pelaku lalu melakukan rudapaksa.

Korban sempat melawan dan meminta tolong, tetapi Samsul menghalanginya hingga membawanya ke sebuah kamar di lantai 2 rumah majikannya.

"Pelaku membawa korban ke kamar lantai 2 dan mengulangi lagi perbuatanya.

Namun, saat itu, korban sudah tak berdaya karena selain tangannya diikat, ia juga kehabisan tenaga," terang Ananda.

Saat berada di kamar tersebut, kerabat IR datang dan memergoki tindakan Samsul.

Samsul pun langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban.

Usai kejadian itu, IR langsung dievakuasi dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Tidak lama setelah melapor, polisi langsung menangkap Samsul di rumah kontrakan.

Baca: Cara Live Streaming Mola TV Norwich City vs Chelsea di Liga Inggris 2019/2020 Pekan Kedua Malam Ini

Baca: LINK Live Streaming MotoGP inggris 2019 Siaran Langsung Trans7, Cara Nonton di HP 25 Agustus 2019

Baca: Kisah Cinta Pemuda Tampan yang Nikahi Pesinden Umur 50 Tahun Berawal dari Perkenalan di Tempat Kerja

Rencananya, di rumah kontrakan tersebut Samsul sedang menyiapkam niat untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Enrekang.

"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan di mana saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," kata Ananda.

Usai penangkapan, Samsul ditembak oleh polisi karena berniat melarikan diri.

Kedua kaki Samsul pun dikenakan empat butir peluru usai tiga kali tembakan peringatan tak diindahkan.

Usai penangkapan itu juga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa dua unit ponsel dan sepeda motor.

Selain itu, sehelai tali rafia dan lakban hitam untuk membekap korban juga disita.

Samsul disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Perkosa Anak Majikan, Begini Kronologinya", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved