Berita Jambi
Segini Pesangon yang Diterima Anggota DPRD Provinsi Jambi, Usai Masa Jabatannya Selesai
Segini Pesangon yang Diterima Anggota DPRD Provinsi Jambi, Usai Masa Jabatannya Selesai
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Segini Pesangon yang Diterima Anggota DPRD Provinsi Jambi, Usai Masa Jabatannya Selesai
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah menyelesaikan masa bhaktinya, anggota dewan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, akan mendapat uang jasa pengabdian atau pesangon.
Hal itu berdasarkan yang diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
Sekertaris Dewan Provinsi Jambi, Emi Nopisah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk itu.
Uang jasa pengabdian untuk masa bhakti satu tahun disetarakan dengan uang refresentasi anggota dewan satu bulan.
Baca: WIKIJAMBI - Daftar Nama Anggota DPRD Provinsi Jambi Terpilih Periode 2019-2024
Baca: Lahan di Atas Perbukitan Sulitkan Petugas Padamkan Api, 4 Hektare Lahan Sawit di Sarolangun Terbakar
Baca: Rifa, Siswi SMAN 1 Kota Jambi Ini, Peraih Juara 2 Olimpiade Bahasa Jerman Asia-Pasifik
"Jadi, kalau dikalkulasikan, mereka yang menyelesaikan masa Bhkatinya hingga lima tahun akan mendapat uang jasa pengabdian itu kurang lebih Rp 15 Juta," ungkap Emi.
Sedangkan untuk anggota dewan yang masa baktinya tidak sampai atau kurang dari lima tahun kata Emi, maka akan dihitung sesuai aturan. Begitupun mereka yang akan kembali dilantik kembali pada periode 2019-2024.
"Semuanya dapat, baik yang PAW, maupun yang mundur atau diberhentikan dengan hormat. Kecuali yang diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.
Baca: Tahun Depan Gaji Aparatur Desa Naik, Ini yang Dipersiapkan PMD Bungo
Baca: Dari Presiden hingga Kepala Daerah Pernah Cium Tangan Megawati, Ini Tokoh yang Pernah Lakukan Itu
Baca: Polisi Cilik Hingga Aksi Morse, Warnai Peringatan Hari Pramuka Ke 58 di Kantor Walikota Jambi
Dijelaskan Emi, hampir separuh anggota DPRD Provinsi Jambi menyelesaikan masa bhaktinya selama lima tahun.
Uang jasa pengabdian ini akan dicairkan setelah SK pemberhentian anggota dewan keluar.
Sementara itu, untuk pelantikan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024, Emi menyebut akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2019 mendatang.
Berbagai persiapan pelantikan telah dipersiapkan, seperti Pengukuran baju anggota dewan, pengadaa PIN, serta penyebaran undangan.
"Diperkirakan, undangan yang hadir kurang lebih 1500 orang. Sudah termasuk undangan Pemprov. Satu Anggota dewan diundang 8 orang anggota keluarganya," ujar Emi.
Untuk anggaran, menurut Emi tidak ada anggaran khusus, hanya untuk makan minum parifurna.
"Kita tidak ada undangan khusus," tuturnya.
Segini Pesangon yang Diterima Anggota DPRD Provinsi Jambi, Usai Masa Jabatannya Selesai (Zulkifli/Tribun Jambi)