Kronologi Pemuda Asal Aceh Merusak Patung-patung di Kuil, Akhirnya Ditangkap Polisi Malaysia

Hendri (25), pemuda Aceh, ditangkap polisi Ipoh, Perak, Malaysia, Sabtu (17/8/2019) dinihari atas tuduhan menghancurkan 15 patung di ...

Editor: Duanto AS
Kolase dan capture Youtube Buletin TV3
Capture Hendri (25), pemuda asal Aceh yang menjadi tersangka pemecah patung di kuil India. 

“Seorang warga Melayu di apartemen dekat kuil mengetahui kejadian itu sebelum memberi tahu tetangga India-nya yang kemudian menghubungi biksu penjaga kuil yang tinggal di dekatnya,” kata dia.

Capture Hendri (25), pemuda asal Aceh yang menjadi tersangka pemecah patung di kuil India.
Capture Hendri (25), pemuda asal Aceh yang menjadi tersangka pemecah patung di kuil India. (Kolase dan capture Youtube Buletin TV3)

"Manajemen kuil juga diinformasikan sebelum banyak penduduk setempat datang untuk memeriksa apa yang terjadi dan sebagai hasil dari kesaksian seorang saksi, penduduk desa berhasil menangkap seorang lelaki di dekatnya," tambah Thanabalan.

Menurut hasil pencarian, seorang pria di dekatnya menemukan seorang pria terbaring di tanah sekitar 100 meter dari kuil dan kemudian menyerahkannya kepada polisi.

“Kuil itu telah berada di sini selama lebih dari 90 tahun dan tragedi ini adalah yang pertama kali terjadi. Manajemen kuil telah meminta orang-orang, terutama orang-orang Hindu, untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki,” kata dia.

"Orang-orang dari berbagai ras di sini juga hidup dalam damai tanpa keributan dan masyarakat juga diharapkan tidak membuat spekulasi yang dapat menciptakan rasa aman," katanya.

Thanabalan mengatakan kerugian diperkirakan sekitar RM 80.000 (sekitar Rp 272 juta), karena semua patung yang rusak dibeli di luar negeri.

Sementara itu, wakil kepala kepolisian Perak Datuk Lim Hong Shuan, dalam sebuah pernyataan tentang insiden itu, mengatakan ia menerima informasi tentang insiden tersebut pada jam 1.50 pagi.

“Menurut informasi, tim polisi menangkap seorang pria Indonesia di depan umum dengan perampokan dan menyita sepotong pipa yang digunakan oleh tersangka untuk mematahkan sebuah patung di kuil,” kata dia.

"Polisi ingin menyarankan semua pihak untuk tidak membuat pernyataan atau spekulasi yang tidak bertanggung jawab yang dapat mempengaruhi penyelidikan polisi," katanya.

Menurutnya, kasus ini sedang diselidiki di bawah Bagian 295, 427 dan 448 KUHP dan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.

Berikut laporan Buletin TV3 yang dipublikasikan di Youtube tanggal 17 Agu 2019.

Informasi lain yang diperoleh Serambinews.com, pemuda tersebut diduga berasal dari Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam dua potongan video yang diperoleh Serambinews.com, memperliahkan pemuda yang ditaksir berusia 20-an tahun ini sedang diinterogasi oleh dua petugas polisi.

Satu polisi mengaku bangsa Melayu dan satu lainnya adalah Bangsa India.

Namun, hampir seluruh jawaban pemuda ini tidak terdengar dengan jelas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved