Dua Narapidana di Lapas Kuala Tungkal Dapat Remisi Bebas di HUT ke 74 Republik Indonesia
Dua dari 226 narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapatkan remisi bebas memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
2 Narapidana Dapat Remisi Bebas di HUT ke 74 Republik Indonesia
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dua dari 226 narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapatkan remisi bebas memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 Tahun.
Memperingati hari kemerdekaan ke 84 tahun Republik Indonesia diberikan hadiah remisi kepada narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
Iman Siswoyo, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal melalui Haszuwan Affandi, Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan jika pemberian remisi diberikan setiap hari besar keagamaan dan hari besar kenegaraan seperti HUT RI.
Untuk HUT RI ke 74 tahun, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mengusulkan sebanyak 226 orang Narapidana untuk mendapatkan Remisi HUT RI ke-74 tahun.
"Dari 226 warga binaan diusulkan untuk memperoleh remisi 17 Agustus dua diantaranya bebas, " katanya saat dijumpai di Lapangan Karya Bhakti (Persitaj) sebelum upacara pengibaran bendera, Sabtu (17/8/2019)
Haszuswan mengatakan dari jumlah 226 yang di usulkan untuk mendapatkan remisi yaitu 115 orang dari pidana umum dan narkotika 188 orang. Sementara untuk remisi umum dua atau bebas pada hari 17 agustus berjumlah tiga orang narapidana.
"Di SK yang mendapatkan Remisi Umum II Bebas, remisi bebas ada dua orang," bebernya. (darwin sijabat)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI: