HUT ke 74 RI
2.654 Narapidana di Jambi Dapat Remisi, Ini Daftar Jumlah per Kabupaten
"Senang sekali bisa dapat remisi bebas hari ini, dan bisa kembali bersama keluarga," katanya saat diwawancarai Tribunjambi.com, Sabtu (17/8).
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
2.654 Narapidana di Jambi Dapat Remisi, Ini Daftar Jumlah per Kabupaten
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Boen Alfa Nasrun, tidak dapat menyembuyikan rasa bahagianya, setelah bisa menghirup udara bebas.
Boen merupakan salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, yang mendapat remisi bebas, dalam penyerahan remisi umum peringatan HUT Kemerdekaan Repblik Indonesi Ke 74 tahun 2019.
"Senang sekali bisa dapat remisi bebas hari ini, dan bisa kembali bersama keluarga," katanya saat diwawancarai Tribunjambi.com, Sabtu (17/8).
Warga desa Mendalo Muaro Jambi ini, telah menjalani hukumannya selama lima bulan di dalam penjara.
Dia menuturkan, setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat keluarga dia akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi," ungkapnya.
Pada Upacara Pemberian remisi umum kepada Narapidana Provinsi Jambi tahun ini, sebanyak 2654 Narapidan dari beberapa Lapas dan Rutan Provinsi Jambi mendapat remisi.
111 narapidana diantaranya mendapat remisi II atau bebas, dan 2543 mendapat remisi I atau pengurangan masa tahanan dan masih harus melanjutkan masa tahanan.
Pemberian remisi secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar didampingi Kepala Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusup dan kepala Lapas Kelas II A Jambi Yusran Sa'ad, di Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu Sore.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusuf menyebut pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74 tahun 2019 ini, pihak Kanwil Kemenkumham Jambi telah mengusulkan sebanyak 3486 Napi untuk mendapat remisi dari Kementrian Hukum dan Ham, namun yang diterima hanya 2654 orang.
"Mereka yang mendapat remisi ini bermacam-macam, ada yang pengurangan masa tahanan dan harus melanjutkan masa tahanannya, ada juga yang karena pengurangan masa tahanan lagsung bebas."
"Namun yang diberikan remisi ini tentu yang dinilai berprilaku baik," ujar Agus.
Sementara itu, Gubernur Jambi Fachrori umar usai menyerahakan SK remisi berpesan kepada Napi yang telah bebas ugar berubah menjadi lebih baik.
"Pesan saya baik-baik lah ketika kembali ke Masyarakat, Jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi," pesannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/boen-remisi-napi-lapas-jambi.jpg)