Berita Muarojambi
Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Muarojambi, Polres Periksa 15 Saksi dan 2 Perusahaan
Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Muarojambi, Polres Periksa 15 Saksi dan 2 Perusahaan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Muarojambi, Polres Periksa 15 Saksi dan 2 Perusahaan
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Polres Muarojambi, memeriksa dua perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi, terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi.
Ini disampaikan Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono, Jumat (16/8/2019). Ia menyebutkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk di mintai keterangan. Meskipun dikatakan Kapolres, sampai saat ini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.
Baca: Meningkat Drastis, 44 Kasus Kebakaran di Bungo Selama Setengah Bulan, Didominasi Kebakaran Lahan
Baca: Bupati Masnah Sebut Kabut Asap di Muarojambi Kiriman dari Sumsel
Baca: Dilanda Kabut Asap, Alat Ukur Kualitas Udara Otomatis Milik DLH Malah Rusak, Terpaksa dengan Manual
"Saat ini kita belum menentukan siapa tersangkanya. Tapi kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Itu dari pihak perusahaan, masyarakat yang melihat dan mendapatkan informasi kebakaran, termasuk pemilik lahan, baik perusahaan maupun masyarakat," sebut Kapolres.
Terhadap pemeriksaan tersebut, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 orang yang saat ini masih berstatus saksi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap masyarakat dan dua perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi.
"Di Sipin Teluk Duren, kita sudah periksa ada lebih kurang 15 orang. Tapi untuk menentukan tersangka, kita masih lakukan join investigasi dengan Polda. Perusahaan kemarin sebagian kita lakukan pemeriksaan tim dari pemadaman PT SNP dan PT MAS," ungkap Kapolres.
Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Muarojambi, Polres Periksa 15 Saksi dan 2 Perusahaan (Samsul Bahri/Tribun Jambi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kasus-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-muarojambi-polres-periksa-15-saksi-dan-2-perusahaan.jpg)