KSOP Kuala Tungkal Sertifikasi 112 Kapal Nelayan 7 GT
Pastikan legalitas dan keamanan kapal nelayan ukuran 7 GT di Kuala Tungkal, KSOP lakukan pengukuran dan berikan sertifikasi kapal.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
KSOP Kuala Tungkal Sertifikasi 112 Kapal Nelayan 7 GT
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pastikan legalitas dan keamanan kapal nelayan ukuran 7 GT di Kuala Tungkal, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) lakukan pengukuran dan berikan sertifikasi kapal.
Pengukuran dan sertifikasi kapal di bawah 7 GT menuju Tertib Administrasi Kapal Nelayan di Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Barat langsung dilakukan Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan, KSOP Kelas IV Kuala Tungkal, Kamis (15/8/2019).
Persyaratan pengurusan tersebut diantaranya surat permohonan, foto copy KTP pemohon, foto copy KTP tukang, surat keterangan tukang, kwitansi pembelian mesin dan keterangan hak milik.
Kepala KSOP Kelas IV Kuala Tungkal, Prayitno menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengukuran sebanyak 112 kapal nelayan.
Baca: Stroke dan Jantung Serang Usia Muda, Maulana Beri Tips Tetap Sehat, Kurangi Sampah Plastik dan Rokok
Baca: 45 anggota DPRD Kota Jambi Terpilih akan Dilantik Jumat Depan
Baca: 3096 Hektare Sawah di Jambi Alami Kekeringan, Dinas Pertanian Siapkan Padi Gogo
Baca: Kamarau Panjang, Warga Sarolangun Lakukan Salat Istisqa di Sungai yang Mengering
"Hingga saat ini sudah 112 kapal kita ukur, ini kapal nelayan penangkap ikan, pas kecil dengan ukuran 7 GT," katanya kepada Tribunjambi.com, Kamis (15/8/2019).
Dengan adanya sertifikat tersebut, Prayitno mengungkapkan banyak keuntungan yang akan didapatkan para nelayan. Selain kapal yang dimiliki terdaftar, nelayan juga mendapatkan bantuan dari dinas terkait.
"Pengukuran dan sertifikat ini untuk legalitas kapal, dan misalnya terjadi risiko di laut, instansi terkait dapat membackup," katanya.
Ditegaskannya, jika mereka (nelayan) sudah memiliki sertifikat ini keunggulannya adalah legalitas kepemilikan kapal tersebut, dan apabila terjadi risiko di laut itu nanti kan dari Dinas Perikanan maupun dari instansi terkait ikut membackup.
Namun jikalau mereka tidak memiliki sertifikat, tentu kan namanya kapal bodong.
"Jadi, arahnya kedepannya nanti kita akan adakan patroli gabungan (Polair, TNI AL, Dinas Perikanan dan KSOP) untuk menertibkan kapal yang tidak memiliki sertifikat," katanya.
Sementara itu Bupati Tanjab Barat, Safrial membuka kegiatan pengukuran dan penerbitan sertifikasi kapal di bawah 7 GT mengucapkan terima kasih kepada KSOP Kelas IV Kuala Tungkal yang telah memberikan pelayanan gratis selama dua hari ini untuk pengukuran dan penerbitan sertifikasi kapal dibawah 7 GT.
“Ini adalah salah satu bentuk tertib administrasi dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat nelayan di Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Bupati.
Dia berharap apabila dalam dua hari yang direncanakan belum juga selesai, Bupati berharap agar dapat dilanjutkan dan diselesaikan.
Dengan kegiatan ini tentunya sejalan dengan program pemerintah dalam pengembangan SDM yang sedang berlangsung.