Berita Jambi
Jangan Sampai Menunggak Pajak, Kalau Tidak Ingin Kendaraan Dianggap Bodong, Ini Aturannya
Jangan Sampai Menunggak Pajak, Kalau Tidak Ingin Kendaraan Dianggap Bodong, Ini Aturannya
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Jangan Sampai Menunggak Pajak, Kalau Tidak Ingin Kendaraan Dianggap Bodong, Ini Aturannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi, saat ini masih didominasi dari sektor pajak daerah, terutama Pajak Kendaraan bermotor.
Dengan demikian Sekda Provinsi Jambi mengimbau masyarakat tertib membayar pajak kendaraanya.
Apalagi saat ini sudah ada peraturan baru pemerintah yang mengatur bahwa kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dua tahun setelah batas waktu pergantian plat, maka data kendaraan tersebut akan hilang di data base alias bodong.
Baca: Pungut Pajak Daerah, Pemprov Jambi Minta Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kota
Baca: 919 Kendaraan Plat Luar Berubah Jadi BH Jambi, Pemutihan BBNKB Tahap II Berakhir September
Baca: Ada Pameran Jurnalistik dan Dokumenter, Besok, PWB Akan Gelar Kongres Ke III
Baca: VIDEO: Viral Detik-detik Bule Tendang Pengendara Motor Hingga Terjatuh di Bali, Ini Identitas Bule
"Kalau data kendaraan itu sudah hilang, maka tidak lagi mereka bisa ikut pemutihan, tetapi harus daftar kendaraan sebagai baru dengan biaya lebih besar," kata Sekda.
Peraturan ini jelas Sekda sudah berlaku, dan akan disosialisasikan kepada masyarakat. "Ini sudah diimbau oleh pemerintah pusat. Dan disosialisasikan kepada masyarakat," jelas Sekda.
Jangan Sampai Menunggak Pajak, Kalau Tidak Ingin Kendaraan Dianggap Bodong, Ini Aturannya (Zulkifli/Tribun Jambi)