Asusila
TEGA - Istri Banting Tulang Cari Uang, Suami Paksa Putri Kandung Berhubungan Intim Sampai 6 Tahun!
Seorang ayah tega paksa anak kandung berhubungan intim sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri merantau cari uang
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah tega paksa anak kandung berhubungan intim sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri banting tulang, cari uang.
Kasus hubungan intim yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya terungkap di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelakunya Rion Gasong (47). Dia berhubungan intim dengan putrinya berinisial US sejak tahun 2013 hingga saat ini atau sudah sekitar 6 tahun.
Baca: Mengungkap Teror Kejadian Mistis yang Menyerang Ruben Onsu, Sampai Sarwendah Lakukan Ini!
Baca: GEMPA HARI INI - BMKG Sebut Telah Terjadi Gempa Bumi di Papua, Baca Kondisi terkini!
Baca: Usai Hubungan Intim Jangan Lupa Mandi, Simak Niat dan Tata Cara Mandi Wajib yang Benar dalam Islam!
Aksi bejat itu justru dilakukannya saat sang istri atau ibu kandung dari US sedang merantau mencari uang di Malaysia.
Lantaran tak tahan dengan perilaku sang ayah, US akhirnya melapor ke Polsek Walenrang pada Selasa (6/8/2019).
Kronologi dan Motif

Menerima laporan itu, Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, Rion mengakui semua perbuatannya.
"Katanya ia sakit hati karena ditinggalkan oleh ibu kandung korban merantau ke Malaysia," kata Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, Kamis (8/8/2019).
Rion mengakui perbuatan bejat itu dilakukannya sejak anak kandungnya itu masih kelas 3 SMP.
Terakhir, ia sempat menyetubuhi anaknya yang kini berusia 18 tahun pada Senin, 29 Juli 2019 lalu.
"Pertama kali, ia mengiming-imingi anak kandungnya itu akan dibelikan handphone. Dan itu dilakukannya selama beberapa tahun," jelas Rafli.
Baca: Waktu Mustajab di Penghujung Jumat, Baca Doa dan Amalan Ini, Jangan Sampai Terlewatkan!
Baca: Magetan Geger, Video Syur Mirip Siswa SD Berdurasi 1 Menit Viral di Media Sosial
Baca: Cekcok di Pinangan Pernikahan Berakhir Tragis, Seorang Tewas Dibacok, Baca Selengkapnya di Sini!
Atas perbuatannya, Rion bakal dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Rafli. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Walenrang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kakak Setubuhi Adik Kandung

Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor (Polres) Luwu mengamankan warga Belopa yang setubuhi adik kandungnya.
Dia pria inisial AA (38) warga Jl Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Akibat hubungan terlarang tersebut, AA telah memiliki dua anak dari adiknya, BI (30).
Mereka memulai hubungan terlarang sejak pertengahan tahun 2016 lalu.
Pengakuan AA, anak tertuanya kini berumur dua tahun setengah, sedang anak keduanya berumur satu tahun.
"Yang tua anak saya laki laki, terus anak kedua seorang perempuan," ujar AA, Sabtu (27/7/2019).
Dari pengakuannya, AA tak mampu menahan nafsu melihat adiknya yang tinggal serumah.
Status AA sendiri masih bujangan, sementara adiknya BI sudah bertatus janda kedua kalinya.
AA kini diamankan di Mapolsek Belopa. Sedang adiknya dijemput keluarganya karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, didampingin Kapolsek Belopa, AKP Ahmad Arif mengaku, mengamankan AA karena laporan warga setempat.
"Kita sedang amankan sambil diproses," ucap AKP Faisal Syam singkat.(*)
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP hingga Usia 18 Tahun Saat Istri Cari Uang, Ini Kronologi & Motif, https://makassar.tribunnews.com/2019/08/09/ayah-cabuli-anak-kandung-sejak-smp-hingga-usia-18-tahun-saat-istri-cari-uang-ini-kronologi-motif?page=all.