Asusila

TEGA - Istri Banting Tulang Cari Uang, Suami Paksa Putri Kandung Berhubungan Intim Sampai 6 Tahun!

Seorang ayah tega paksa anak kandung berhubungan intim sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri merantau cari uang

Editor:
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah tega paksa  anak kandung berhubungan intim sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri banting tulang, cari uang.

Kasus hubungan intim yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya terungkap di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pelakunya Rion Gasong (47). Dia berhubungan intim dengan putrinya berinisial US sejak tahun 2013 hingga saat ini atau sudah sekitar 6 tahun.

Baca: Mengungkap Teror Kejadian Mistis yang Menyerang Ruben Onsu, Sampai Sarwendah Lakukan Ini!

Baca: GEMPA HARI INI - BMKG Sebut Telah Terjadi Gempa Bumi di Papua, Baca Kondisi terkini!

Baca: Usai Hubungan Intim Jangan Lupa Mandi, Simak Niat dan Tata Cara Mandi Wajib yang Benar dalam Islam!

Aksi bejat itu justru dilakukannya saat sang istri atau ibu kandung dari US sedang merantau mencari uang di Malaysia.

Lantaran tak tahan dengan perilaku sang ayah, US akhirnya melapor ke Polsek Walenrang pada Selasa (6/8/2019).

Kronologi dan Motif

Ayah cabuli anak kandung sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri merantau cari uang, ini kronologi dan motif.
Ayah cabuli anak kandung sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri merantau cari uang, ini kronologi dan motif. (Humas Polres Luwu)

Menerima laporan itu, Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, Rion mengakui semua perbuatannya.

"Katanya ia sakit hati karena ditinggalkan oleh ibu kandung korban merantau ke Malaysia," kata Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, Kamis (8/8/2019).

Rion mengakui perbuatan bejat itu dilakukannya sejak anak kandungnya itu masih kelas 3 SMP.

Terakhir, ia sempat menyetubuhi anaknya yang kini berusia 18 tahun pada Senin, 29 Juli 2019 lalu.

"Pertama kali, ia mengiming-imingi anak kandungnya itu akan dibelikan handphone. Dan itu dilakukannya selama beberapa tahun," jelas Rafli.

Baca: Waktu Mustajab di Penghujung Jumat, Baca Doa dan Amalan Ini, Jangan Sampai Terlewatkan!

Baca: Magetan Geger, Video Syur Mirip Siswa SD Berdurasi 1 Menit Viral di Media Sosial

Baca: Cekcok di Pinangan Pernikahan Berakhir Tragis, Seorang Tewas Dibacok, Baca Selengkapnya di Sini!

Atas perbuatannya, Rion bakal dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Rafli. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Walenrang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved