Berita Nasional

Ini Kronologi Gadis Belia Usai Hubungan Badan di Semak-semak dan Ditikam 22 Kali oleh Kekasihnya

Ini Kronologi Gadis Belia Usai Hubungan Badan di Semak-semak dan Ditikam 22 Kali oleh Kekasihnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Twitter
Ilustrasi 

"Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri di semak-semak," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).

Selesai melakukan persetubuhan, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan pisau dapur.

“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," ucap Indra.

Polisi kemudian mendapatkan laporan adanya temuan jasad wanita setengah bugil di semak belukar.

Jasad tersebut tampak berlumuran darah.

Baca: Hotspot di Kabupaten Bungo Meningkat, Bupati Mashuri: Status Siaga Darurat Karhutla

Baca: BREAKING NEWS, Jamilah Temukan Mayat Bayi yang Masih Ada Ari-arinya, di Pinggir Sungai Batanghari

Baca: Curi 6 Ton Biji Sawit Milik Perusahaan, Marjono dan Riki Jadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Jambi

Baca: Buat Posko Karhutla di Puskesmas, Dinkes Muarojambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Penyelidikan pun berbuah hasil.

Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di dekat pabrik sosis di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kamis (8/8/2019).

"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban AM (18)," kata Indra.

Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya.

Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya.

“Melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku pembunuhan ditembak di bagian betis kaki kanan,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUH Pidana.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Indra.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved